Terkait Hari Raya, ASN Kota Jambi Dilarang Terima Bingkisan

Kadis Kominfo Kota Jambi Abu Bakar


SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Surat Edaran Wali Kota Jambi tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya dikeluarkan sejak Rabu (12/4/2023). Edaran nomor WAS/828/INSP/2023 yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Syarif Fasha ini mengatur berbagai kebijakan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di lingkungan Pemkot Jambi.

Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar menyebutkan bahwa, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor  30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor, dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan  tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi dan Surat 

Edaran Ketua KPK RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

"Edaran ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian  gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya pada SKPD, Bagian Sekretariat Daerah, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemkot Jambi diimbau hal-hal tertentu," kata pria yang juga menjabat Kadis Kominfo Kota Jambi, Kamis (13/4/2023). 

Disebutkannya, seperti perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan spiritualitas dan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, dan penerimaan gratifikasi yang 

berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan 

dengan peraturan/ kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," terang Abu Bakar.

Selanjutnya Pasal 12B dan Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi 

yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal Penerimaan gratifikasi.

"Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat Dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi," timpalnya.

Untuk itu, Aparatur Sipil Negara Kota Jambi dalam merayakan hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan/ parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dari bawahan, rekan kerja, atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing karena merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12B dan Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian Apabila Aparatur Sipil Negara Kota Jambi tidak terhindarkan menerima hadiah dalam bentuk uang, bingkisan/ parsel, fasilitas maupun pemberian dalam bentuk lainnya, dari

bawahan, rekan kerja, atau rekanan/ pengusaha yang berhubungan dengan jabatan masing-masing Pegawai Negeri agar melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Jambi di Inspektorat Kota Jambi Telp (0741) 41239 email inspektorat@jambikota.go.id, paling lambat 7 hari wajib kerja atau langsung melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan hadiah.

"Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK nomor 21 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi," sebutnya.

Selanjutnya, terhadap penerimaan hadiah berupa bingkisan makanan/ minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti Jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kota Jambi paling lambat 7 hari disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

"Selanjutnya kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Setda Kota Jambi agar memberikan imbauan secara internal kepada Aparatur Sipil Negara untuk menolak

gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya dan menerbitkan surat terbuka atau bentuk pemberitahuan public lainnya yang 

ditujukan kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya," jelas Abu Bakar.

"Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan  gratifikasi dapat di akses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi  Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kota Jambi," tutupnya.(*)




Penulis : Rijal