Tiga Besar Lelang JPT Pratama Pemkot Jambi Diumumkan, Ini Daftar Namanya

Juru Bicara Pemkot Jambi Abu Bakar


SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkungan Pemkot Jambi telah memasuki babak akhir. Nama-nama peserta yang masuk peringkat tiga besar dari keseluruhan tahapan seleksi telah diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada Jumat (14/4/2023).

"Nama-nama tersebut telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dipilih salah satu dari setiap jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan ditunjuk sebagai pejabat definitif," kata Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar kepada wartawan, Jumat  (14/4/2023)

Dia mengatakan, ketiga nama peserta pada setiap formasi jabatan pimpinan tinggi pratama untuk formasi jabatan kepala dinas pertanian dan ketahanan pangan Kota Jambi adalah Evridal Asri, S.PI, ME. Ia memperoleh nilai tertinggi, dengan skor 82,34. Selanjutnya di posisi kedua ada Ir. Irwansyah, ME, dengan skor 80,84 dan peringkat ketiga Ir. Meizadiarty, MMA dengan skor 79,47. 

Untuk jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Jambi adalah Erwandi, S.STP dengan skor 85,03. Ia memperoleh nilai tertinggi. Disusul posisi kedua Iper Riyansuni, S.Th.I, M.Kom dengan skor 84,60 dan diposisi ketiga Kamal Firdaus S.Sos, M.Si dengan skor 84,56. 

Untuk jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi adalah Momon Sukmana Fitra ST, MM. Ia mendapatkan nilai tertinggi dengan skor 85,56. Kemudian di posisi kedua H. Ajrisa Windra ST, MM dengan skor 84,49, dan di posisi ketiga M. Yunius, ST, MT dengan skor 80,23. 

Untuk jabatan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi adalah Drs. Amran, ME. Ia mendapatkan skor tertinggi dengan nilai 85,56. Kemudian di posisi kedua Rini Yuliani, S.STP, MM dengan skor 84,93 dan diposisi ketiga Doni Sumatriadi, S.STP, MH dengan skor 82,90. 

"Nama-nama ini akan diserahkan kepada pimpinan, dan selanjutnya akan ditetapkan definitif. Artinya tiga orang yang lolos padanya masing-masing jabatan tersebut, layak untuk dipilih menempati jabatan tersebut. Ini merupakan hak prerogatif dari pimpinan," katanya.

Abu Bakar menjelaskan, setelah ditetapkan, maka selanjutnya Pemkot Jambi akan meminta persetujuan dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah ada persetujuan, maka pejabat tersebut akan dilantik.(*)



Penulis: Rijal