Walikota Fasha dan Wawako Maulana Bayar Zakat ke Baznas Kota Jambi

Walikota Fasha membayar zakat ke Baznas Kota Jambi.


SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Gerakan sadar zakat terus digalakkan Pemkot Jambi, khususnya pada bulan Ramadan tahun ini. Melalui gerakan pejabat daerah berzakat, Senin (10/4/2023), Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana memulai pembayaran zakat.

Kedua pejabat ini, tampak mendatangi stand pembayaran zakat yang telah disediakan Baznas Kota Jambi, di lapangan Tenis Indoor Disdik Kota Jambi. Tak hanya mereka, sejumlah pejabat lainnya pun tampak menyusul melakukan pembayaran zakat.

"Kami menyerahkan zakat. Zakat ini bermacam-macam. Gerakan berzakat sudah kita inisiasi sebelum-sebelumnya, bekerja sama dengan Baznas Kota Jambi," terang Fasha, kemarin.

Lebih lanjut sebut Fasha, untuk zakat profesi bagi pejabat di lingkungan Pemkot Jambi sudah dipotong tiap bulan. "Mudah-mudahan dengan gerakan zakat ini bisa memberikan nilai lebih ke para mustahik, yang berhak menerima," ungkapnya.

"Kami titipkan zakat ke Baznas untuk disalurkan ke pihak-pihak yang berhak menerimanya," jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat pada 27 Maret 2023 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, tentang penetapan standar zakat fitrah dan fidyah 1444 H/2023 M, ada beberpa hal yang disepakati.

Di antaranya sebut Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar, standar zakat fitrah adalah 1 Sho' (makanan pokok) untuk 1 orang. Zakat fitrah dengan beras (madzhab syafii dan jumhur ulama) diukur dengan takaran, 1 Sho’=4 mud=11 canting susu (ukuran mud sudan maupun arab saudi), diukur dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,8 kg beras.

Kemudian, zakat fitrah dengan uang Madzhab Hanafi, 1 Sha yakni dengan simulasi 2 sha’= 4 mud, 1 ritle baghdad=128 sampai 130 dirham, 2 ritl baghdad = 256 sampai 260 dirham, 1 dirham= 70 syairoh= 3,125 (hannafiyah) dan 2,975 (jumhur). 

Jumhur ulama, dengan simulasi, 256 x 2,975=761,6 gram x 4 Mud= 3,046 kg, 260 x 2,975=773,5 gram x 4 mud= 3,094 kg.

Dari penjelasan dan simulasi di atas kata Abu, maka zakat fitrah Tahun 1444 H / 2023 M untuk Kota Jambi yakni, zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (Beras) bertaklid kepada Madzhab Syafi'i, sebanyak 2,8 kg per orang. 

Sedangkan zakat fitrah dalam bentuk uang bertaklid kepada Madzhab Hanafi nilainya, beras kualitas tinggi senilai 3,2 Kg X Rp14.750 = Rp47.200,-, beras kualitas sedang senilai 3,2 Kg X Rp13.500 = Rp43.200,-, beras kualitas rendah senilai 3,2 Kg X Rp10.000-Rp32.000,-. 

“Bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal untuk dapat membentuk unit pengumpul zakat (UPZ) pada tiap masjid/mushala, langgar dan lain-lain, di SK kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi,” kata juru bicara Pemerintah Kota Jambi ini.

Untuk memudahkan proses dalam pengesahan SK UPZ tersebut lanjutnya, dapat diusulkan melalui KUA kecamatan wilayah masing-masing.

Kemudian kata Abu, tentang fidyah juga dijelaskan. Kriteria orang yang boleh membayar fidyah puasa adalah orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh, pekerjaan berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, orang yang pikun (hilang ingatan).

“Orang yang termasuk dalam 3 kriteria diatas tidak boleh berpuasa, akan tetapi wajib membayar fidyah, yakni, berupa uang Rp. 30.000,- (perhari), berupa makanan, yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk 1 orang,” pungkasnya.(*)


Penulis: Rijal