DPRD Kota Jambi Telah Sahkan 5 Perda dan 31 Keputusan Selama 2022

Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan memimpin paripurna istimewa HUT Pemkot Jambi ke 77.

––––––––––––––––


SWARAJAMBI.ID, JAMBI-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Pemkot ke 77 dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi ke 622 Tahun, pada Senin (29/5/2023). Rapat itu dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, dan dihadiri oleh Gubernur Jambi, Walikota dan Wakil Wali Kota Jambi, dan undangan lainnya. 

Dalam sambutannya, Absor memaparkan berbagai keberhasilan yang telah dicapai sepanjang tahun 2022. Di mana DPRD Kota Jambi telah mengesahkan 5 Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan 31 keputusan DPRD pada tahun 2022. 

Lima Ranperda yang disahkan menjadi Perda antara lain adalah Perda Tentang Ketahanan Keluarga, Perda Tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,

Perda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Perda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2018-2023.

"Kami merasa sudah maksimal dalam mengawal pembangunan di Kota Jambi. Akan tetapi, tentu kami merasa masih ada kekurangan, untuk itu kami menerima kritik dan saran serta meminta maaf karena belum bisa memuaskan masyarakat Kota Jambi," katanya. 

Absor mengatakan, sejauh ini, arah kebijakan wali kota Jambi dinilai tidak hanya mementingkan kelompok tertentu dan kelompok politik tertentu. Akan tetapi menyasar seluruh lapisan masyarakat.

"Saya harap kedepan, kebijakan walikota harus beriringan dengan gubernur, karena kota Jambi merupakan ibu kota Provinsi Jambi," pungkasnya.(*)




Penulis : Rijal