Fasha Ingati Kepala OPD, Soal Apanya?

Tim optimalisasi ketaatan pajak daerah Kota Jambi bongkar reklame.

—–————————


SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Beberapa waktu lalu, tim optimalisasi ketaatan pajak daerah Kota Jambi, telah melakukan upaya hingga penindakan terhadap reklame-reklame yang bertebaran di sejumlah titik Kota Jambi. 

Ini dilakukan lantaran diakui Wali Kota Jambi, Syarif Fasha bahwa , sejumlah reklame di Kota Jambi banyak menyalahi aturan dan harus ditertibkan.

Tak hanya itu, diakuinya juga banyak reklame yang tidak membayar pajak di Kota Jambi.

Hal ini tentu memberikan dampak buruk bagi Pemkot Jambi sendiri. Di mana banyak pemilik reklame yang tak melapor ke pemerintah daerah.

Untuk itu, dia menekankan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar membantu upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah, baik itu pajak daerah maupun retribusi daerah.

"Seyogyanya si pemasang reklame ini sudah membayarkan sewanya kepada pemilik," kata Fasha.

Namun memang diakuinya, ada kalanya pemilik ini tidak melaporkan kepada pemerintah daerah.

"Ini yang akan ditertibkan. Bukan banyak kebocoran, tapi banyak advertising yang belum taat terhadap instruksi wali kota," jelasnya.

"Mungkin harus ada aksi dahulu baru mereka mau taat. mereka akan patuh nantinya," tegasnya.

Apalagi, tahun ini mulai memasuki tahun politik. Kecenderungan penggunaan media-media ruang seperti reklame sudah banyak dijumpai di sepanjang jalan dalam wilayah Kota Jambi khususnya dan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan.

Untuk diketahui, dalam Instruksi Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tertib Penyelenggaraan Reklame ada beberapa hal yang dilarang. di antaranya memasang reklame di trotoar jalan, persimpangan jalan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara dan kenyamanan berlalu lintas; memasang spanduk di tiang listrik, telepon, lampu pengatur jalan, lampu penerangan jalan, di tiang bendera dan pohon-pohon pelindung; memasang spanduk dengan cara melintang pada jalan umum atau tempat-tempat yang dapat mengganggu pandangan umum, keindahan dan keselamatan umum; memasang atau menempelkan brosur-brosur atau pamflet-pamflet atau sejenisnya tanpa izin Wali Kota Jambi.

Sementara dalam penyelenggaraan reklame yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah (tidak menggunakan sponsor); Partai Politik (tidak menggunakan sponsor dan hanya menayangkan lambang dan nomor urut partai politik); Keagamaan (tidak menggunakan sponsor); Organisasi sosial kemasyarakatan (tidak menggunakan sponsor). Wajib memberitahukan secara tertulis kepada walikota jambi melalui BPPRD kota jambi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan/pemasangan reklame.

Dalam pasal penindakan, Penyelenggara/pemilik/pemakai iklan/reklame yang habis batas waktu harus membongkar sendiri reklame paling lambat 2 (dua) hari setelah habis batas waktu. Apabila penyelenggara/pemilik/pemakai ikan/tidak melaksanakan hal tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi akan melakukan pencabutan terhadap reklame dimaksud.(*)



Penulis: Rijal