Kasus Pencemaran Nama Baik di Muarasabak dihentikan Penuntutannya, Ini Pesan Kajati Jambi

Restoratif justice dilakukan Kejari Tanjabtim dengan perkara tindak pidana pencemaran nama baik.


SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan bersama jajaran mengikuti ekspos penghentian penuntutan atau restoratif justice dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seorang ibu rumah tangga bernama Caca binti Pahrun yang dilakukan secara virtual dari ruang vicon Kejati Jambi, Senin, 29 Mei 2023. 

Pemaparan yang langsung dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Kejari Tanjabtim) Yenita Sari dihadapan Jampidum dan Kajati Jambi. Dalam paparannya ia menjelaskan kasus ini berawal pada hari Jum'at tanggal 28 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jl. Parit Culum 1, RT. 04 RW. 01 Kel. Muara Sabak Barat Kab. Tanjabtim korban Alfarizi telah dituduh oleh tersangka Cica Binti Pahrun mengambil sepatu milik tersangka dirumahnya. Tersangka menuduh korban

mengambil sepatu tersebut karena sebelumnya mendapat informasi dari saksi Sofian Bin Dalil. Disebutkan bahwa saksi melihat seorang laki-laki mengintip rumah tersangka. Selanjutnya saksi Nafsiah (Ibu kandung korban Alfarizi) kemudian menemui tersangka untuk menanyakan kebenaran tuduhan tersangka

tersebut, namun tersangka tetap menuduh Alfarizi tanpa memiliki bukti hingga kemudian terjadi

cek-cok / adu mulut antara tersangka dan saksi Nafsiah. Kemudian dilakukan klarifikasi kepada saksi Sofian dan saksi Sofian tidak membenarkan bahwa laki-laki yang ia lihat mengintip rumah

tersangka adalah korban Alfarizi dan saksi Sofian juga tidak ada melihat korban Alfarizi masuk ke

dalam rumah. Akibat dari tuduhan tersangka, korban ALFARIZI menjadi malu atas tuduhan tersebut. Atas perbuatan tersebut Caca binti Bahrun disangka melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.

Menanggapi paparan Kajari Tanjabtim maka Jampidum Dr. Fadil Zumhana memutuskan agar kasus ini dihentikan dengan alasan telah terjadi upaya perdamaian antara tersangka dan korban. Selain itu proses perdamaian juga diketahui para tokoh masyarakat, pengurus RT dan Penyidik, hal ini sesuai dengan syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice yang diatur Perja nomor 15 tahun 2020 bahwa tersangka baru pertama kali melakukan pidana diancam kurang dari lima tahun pidana penjara serta nilai kerugian tidak lebih 2,5 juta rupiah. 

Kajati Jambi Elan Suherlan menyampaikan pada Kajari Tanjabtim agar tersangka  diingatkan supaya tidak mudah menuduh orang tanpa bukti. "Cukup ini yang pertama bagi tersangka berurusan dengan hukum dan kedepannya diingatkan supaya tidak mudah menuduh orang tanpa bukti" jelas Elan, Kajati Jambi.

Hadir dalam paparan Wakajati Jambi Enen Saribanon, Aspidum Gloria Sinuhaji dan Jaksa dibidang Pidum Kejati Jambi.(*)



Penulis : Rijal