Kejati Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Gagal Bayar MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, Salah Satunya Dirut Bank Jambi El Hacon

Kepala Kejati Jambi Elan Suherlan memberikan keterangan kepada wartawan.

————————


SWARAJAMBI.ID,  JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada Bank Daerah Jambi 2017-2018. Salah satu tersangka adalah mantan Direktur Pemasaran Bank Jambi YEH alias Yunsak El Hacon. Saat ini Yunsak El Hacon menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi. 

Penetapan tersangka orang nomor satu di bank 9 Jambi itu diumumkan langsung oleh Kepala kejati Jambi Elan Suherlan di aula Kejati lantai 4, Selasa (9/5/2023).

Tiga tersangka lainnya adalah berinisial LD, AI, dan DS. Tersangka LD selama penyelidikan dan penyidikan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga dikeluarkan penetapan daftar pencarian orang (DPO). Sementara AI, kini tengah menjalani pemidanaan di Lapas Bukit Tinggi. 

"Hasil penyidikan kami sejak Oktober 2022, penyidik menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI, dan YEH. Selain tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkapnya.

"Untuk satu tersangka berinisial LD ditetapkan DPO. Sementara DS dan YEH akan dilakukan penahanan. Kerugian lebih kurang Rp 300 miliar," sambungnya.

Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan satu  unit rumah mewah di  Bintaro Tenggerang Selatan. 

"Harga ditaksir 7 miliar," ujar Kajati.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset kendaraan roda empat dan motor besar. 

"Aset berupa barang mewah itu dari para tersangka," Ungkap Kajati. Namun, Kajati belum mengungkap identitas tersangka pemilik aset tersebut. 

Saat ini tim medis sedang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka diruang Tindak Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jambi.(*)


Penulis: Rijal