Larangan Bawa Motor, Walikota Fasha Akui Mulai Berkurang

Walikota Sy Fasha


SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Pelajar pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Jambi yang membawa kendaraan ke sekolah diakui Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mulai berkurang sejak beberapa waktu belakangan.

Ini menyusul adanya larangan membawa kendaraan bagi pelajar di Kota Jambi, khusunya mereka yang masih berusia di bawah 17 tahun. Larangan ini sendiri berlaku sejak 2 Mei 2023 lalu.

Wali Kota dua periode ini mengatakan, sekolah yang awalnya banyak siswanya membawa kendaraan bermotor, saat ini jauh berkurang. Tetapi masih tetap ada sebagian kecil.

"Siswa yang masih membawa kendaraan ini, orang tuanya kita panggil dan kita ingatkan. Alhamdulillah semua koperatif," jelasnya.

"Insya Allah satu bulan kedepan sudah kita minimalisir," tambahnya.

Lebih lanjut Fasha mengatakan, kebijakan pelarangan membawa kendaraan ini bertujuan untuk memutus mata rantai gank motor yang ada di Kota Jambi.

Di mana banyak anak SMP yang menjadi anggota gank motor yang di ketuai anak SMA/SMK.

"Untuk anak SMA dan SMK ini kita tidak bisa menjangkau karena kewenangan Provinsi. Untuk itu kita sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan Provinsi Jambi," katanya.

Senada, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mulyadi mengatakan, dari hasil evaluasi hanya ada beberpa anak yang masih kedapatan membawa kendaraan bermotor ke sekolah, dan telah dilakukan pendekatan secara terus menerus.

"Mereka tidak menaruh kendaraan di sekolah tapi di sekitar sekolah dan berjalan kaki ke sekolah," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, beberapa pelajar yang membawa kendaraan tersebut sudah terdata.

"Kita terus berkordinasi dengan RT setempat sehingga memperoleh data yang akurat," katanya.

Mulyadi mengatakan sampai saat ini program pelarangan membawa ke daratan bermotor ini masih di lakukan pendekatan persuasif.

"Kedepanya akan kita buatkan sanksi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Bina SMP Disdik Kota Jambi, Sugiyono ketika dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya beberapa waktu lalu juga telah memantau sejumlah sekolah.

"Sepanjang kami pantau dan cek tadi (kemarin,red), Alhamdulillah semua melaksanakan isi instruksi (larangan,red) pak walikota," sebutnya, kepada Jambi Independent, kemarin.

Sugiyono menyebutkan, beberapa sekolah yang dipantau pihaknya, seperti SMPN 7, SMPN 17, SMPN 19 dan SMPN 5 Kota Jambi.

Disinggung mengenai sanksi terhadap sekolah yang melakukan pembiaran terhadap pelajar yang membawa kendaraan, Sugiyono tak berkomentar banyak. Termasuk adanya tempat-tempat penitipan kendaraan di luar sekolah.

Yang jelas kata dia, hasil pemantauan kemarin, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran seperti yang dimaksud.

"Kalau terkait warga masyarakat, kewenangan ada di aparat setempat. Sesuai instruksi, ada yang untuk Camat, lurah dan lainnya," kata dia.

"Sedangkan untuk sanski bagi yang melanggar atau yang membawa kendaraan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," terangnya.

Sementara itu, informasi yang didapat Jambi Independent, sejumlah tempat penitipan kendaraan bagi pelajar, seperti tak jauh dari SMPN 18 Kota Jambi, kemarin juga tampak sepi.

Selain itu, masih ada beberapa pelajar SMP di jalanan yang tampak membawa motor. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang kedapatan tak memakai helm.

Untuk diketahui, larangan ini dikeluarkan Pemkot Jambi melalui Instruksi Walikota Jambi Nomor 04/INS/HKU/IV/2023 tentang pemberlakuan larangan membawa kendaraan bermotor bagi peserta didik usia di bawah 17 tahun pada satuan pendidikan di Kota Jambi.

Instruksi ini ditujukan ke sejumlah pihak. Seperti Disdik, Dinsos, DPMPPA, Satpol PP, Dishub, Diskominfo, Kesbangpol, para Camat, Lurah dan Ketua RT serta Kepala SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA Negeri/swasta.

Instruksi ini juga berisi beberapa poin, seperti pertama yakni, melaksanakan penetapan pemberlakukan instruksi tersebut pada satuan pendidikan, baik yang beraktivitas di jam sekolah maupun di luar jam sekolah. Kedua, melakukan langkah tindak lanjut, berupa tindakan preventif, preemtif dan represif bagi pelanggar sesuai perundangan yang berlaku, khususnya bagi peserta didik di bawah 17 tahun.

Ketiga, Aparat Penegak Hukum (APH) maupun OPD terkait agar melakukan patroli dan razia dan melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu apabila menemukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud. Keempat untuk peserta didik di bawah 17 tahun dapat ke sekolah dengan cara diantar dan dijemput orang tua/wali yang telah memenuhi persyaratan perundangan.

Kemudian, menggunakan angkot, ojek konvensional maupun online. Mengaktifkan kembali mobil antar jemput siswa dan Pemkot Jambi akan meremajakan angkot yang ditugaskan untuk antar jemput siswa. Instruksi ini berlaku sejak 1 Mei 2023 dan diharapkan dapat dijalankan dengan penuh tanggungjawab.(*)




Penulis: Rijal