Pakai Rompi Pink, Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon Menuju Lapas Jambi

Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon.


SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Setelah usai diperiksa tim medis, Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon dibawa pihak kejaksaan ke Lapas Klas IIA Jambi. Yunsak El Halcon mengenakan rompi khusus tahanan jaksa berwarna pink.

Rompi khusus tersebut dikenakan Yunsak El Halcon sejak dari ruang penyidikan Kejati Jambi. Yunsak dikawal beberapa penyidik menuju mobil tahanan dengan kepala tertunduk.

Kepala Kejati Jambi Elan Suherlan mengungkapkan Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gagal bayar medium tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada Bank Daerah Jambi 2017-2018. Saat itu Yunsak El Halcon menjabat Direktur Pemasaran Bank Jambi.

Penetapan tersangka orang nomor satu di bank 9 Jambi itu bersama tiga tersangka lainnya. Yakni berinisial LD, AI, dan DS. Tersangka LD selama penyelidikan dan penyidikan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga dikeluarkan penetapan daftar pencarian orang (DPO). Sementara AI, kini tengah menjalani pemidanaan di Lapas Bukit Tinggi. 

"Hasil penyidikan kami sejak Oktober 2022, penyidik menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI, dan YEH. Selain tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkapnya.

"Untuk satu tersangka berinisial LD ditetapkan DPO. Sementara DS dan YEH akan dilakukan penahanan. Kerugian lebih kurang Rp 300 miliar," sambungnya.

Dalam kasus ini Kejati sudah melakukan penyitaan satu  unit rumah mewah di  Bintaro Tenggerang Selatan. 

"Harga ditaksir 7 miliar," ujar Kajati.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset kendaraan roda empat dan motor besar. 

"Aset berupa barang mewah itu dari para tersangka," Ungkap Kajati. Namun, Kajati belum mengungkap identitas tersangka pemilik aset tersebut.(*)



Penulis: Rijal