Pengunduran Diri Walikota Fasha, Absor : Harus di Paripurnakan

Absor  Hasibuan


SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Dipastikan dalam waktu dekat  Syarif Fasha akan melepaskan jabatannya sebagai Wali Kota Jambi sebelum mengakhiri masa jabatan periode 2018-2023.

Sebelum terbitnya surat dari Mendagri RI, melalui Gubernur Jambi terkait pengunduran diri tersebut. Maka proses pengunduran diri itu harus di paripurnakan melalui DPRD Kota Jambi.

"Tanggal 10 Mei 2023 kemarin, pak wali sudah menyerahkan tebusan pengunduran diri ke DPRD Kota Jambi," kata Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, Selasa (23/5/2023).

Kata Abshor, terkait pengunduran diri itu, adalah keinginan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sendiri. Dengan alasan akan maju menjadi calon anggota DPR RI.

Selanjutnya ia mengatakan, berpedoman pada UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 78 huruf b menegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena mengundurkan diri.

Serta UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum seperti tercantum dalam 240 ayat 1 huruf k menegaskan juga calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri dari kepala daerah/wakil kepala daerah.

"Sebagai syarat sah pengunduran diri itu, harus melalui paripurna dengan agenda Pengumuman Pengunduran Diri sebagai Wali Kota. Ini akan segera kami pelajari, dan secepatnya dilaksanakan paripurna. Karena itu sebagai syarat ke KPU RI," katanya.

Dia menjelaskan bahwa dalam minggu depan pihaknya akan melakukan konsultasi ke KPU RI dan juga Kementerian Dalam Negeri agar tidak menyalahi aturan. 

Sementara terkait dengan penggantinya (penjabat sementara) DPRD Kota Jambi belum memiliki nama. 

"Kita masih akan konsultasi ke KPU RI dan Kemendagri. Karena walikota dan wakil walikota ini habis periode bersamaan. Akan tetapi yang maju Pileg hanya wali kota," katanya.

Sejauh ini kata Absor pihaknya belum menerima surat dari Kemendagri terkait dengan permintaan pengajuan nama-nama penjabat sementara (Pjs). 

"Makanya kita akan konsultasi dulu ke Kemendagri dan juga KPU RI, sekaligus kami ingin menanyakan syarat pengajuan Pjs. Bisa saja nanti karena periodenya belum habis maka diisi wakil walikota," terangnya.

"Atau seperti apa nantinya, yang jelas syarat sebagai Pjs itu harus eselon 2A dan di kota ini tentu hanya Sekda, sisanya tentu dari luar, karena syarat yang diajukan harus tiga nama. Tapi itu masih jauh, masih banyak kemungkinan-kemungkinan. Kita menunggu surat dari Kemendagri," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPU akan menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 4 November 2023. Oleh karena itu, diperkirakan kepala derah harus mundur paling lambat akhir Oktober 2023.(*)


Penulis: Rijal