Pemkab Muarojambi Deklarasikan Desa Mekar Sari Sebagai Desa Anti Korupsi

SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI - Sekretaris Daerah (Sekda) Muarojambi, Budhi Hartono membuka secara langsung Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Anti Korupsi yang dilaksanakan di kantor Desa Mekar Sari, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi, Rabu (7/6/2023). Di acara ini Sekda Budhi Hartono yang mewakili Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah juga mendeklarasikan Desa Mekar Sari sebagai desa anti korupsi. Yang ditunjuk langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Desa PDT.

Istimewanya lagi, deklarasi desa anti korupsi tersebut dihadapan tim penilai KPK RI dan kementerian Desa dan PDT.

Sekda Budhi Hartono membacakan sambutan Pj Bupati Muarojambi, pertamanya mengucapkan selamat datang kepada tim penilai desa anti korupsi dari KPK RI dan kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal RI di Kabupaten Muaro Jambi. Sekda kemudian menegaskan Pemerintah Kabupaten Muarojambi sangat mendukung program desa anti korupsi yang menjadi program kerja KPK RI Direktorat Pendidikan dan pembinaan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari segala praktik korupsi yang dimulai dari level desa.

Diharapkan sekda kegiatan desa anti korupsi akan menjadi trigger. "Tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh masyarakat tokoh agama tokoh adat, Pemuda dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa dengan menempatkan integritas atau anti korupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari," terang Sekda. 

"Dengan adanya Desa anti korupsi tentu akan menyadarkan pemerintah dan masyarakatnya untuk tidak melakukan praktik korupsi Karena untuk memberantas korupsi Harus ada kerjasama dan Sinergi antara pemerintah dan masyarakat" timpalnya.

Sekda juga mengatakan terpilihnya Desa anti korupsi Desa Mekar Sari adalah berkat kerjasama semua pihak yang berawal dari observasi yang dilakukan oleh tim observasi KPK RI di Kabupaten Muarojambi karena terdapat dua usulan desa anti korupsi. Yang pertama Desa Tangkit Baru di Kecamatan Sungai Gelam yang merupakan Desa anti korupsi usulan dari pemerintah Kabupaten Muarojambi dan pemerintah provinsi dan kedua untuk Desa Mekar Sari Kecamatan Kumpeh Ulu.

"Terpilihnya Desa Mekar Sari sebagai usulan desa Anti korupsi merupakan usulan dari Kementerian maupun hasil dari diskusi atau profiling dari tim KPK RI. Ini tentu membanggakan bagi kita semua," ujarnya.

Sekda Budhi juga mengingatkan kepada para kepala desa agar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi.

"Desa Mekar Sari adalah contohnya, dipercaya untuk menjadi percontohan Desa anti korupsi dari ribuan desa yang ada di provinsi Jambi. Ini suatu kebanggaan," pungkasnya.(*)