Pengunduran Walikota Fasha, Tunggu Surat Pemberhentian dari Kemendagri

Walikota Jambi Sy Fasha


SWARAJAMBI.ID, JAMBI- DPRD Kota Jambi menggelar rapat paripurna pengusulan pengunduran diri Syarif Fasha dari jabatan Wali Kota Jambi. Paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan diruang rapat A, Senin (12/6/2023).

Hadir dalam paripurna tersebut Sekda Kota Jambi A Ridwan, asisten dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, surat pengunduran dirinya telah disampaikan saat ia mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu 2024, pada 19 Mei lalu.

“Kita juga sudah masukan surat pengunduruan diri, sekarang tengah berproses, dan proses ini akan diteruskan, sambil menunggu surat pemberhentian oleh Kemendagri,” kata Fasha.

Karena sebut Fasha, masa habis jabatannya besama Maulana sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota Jambi yakni 8 November 2023.

“Apabila masa jabatan kami sebelum daftar calon tetap (DCT) keluar, maka saya tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri, tetapi masa akhir saya setelah DCT dikeluarkan awal November, maka saya mengajukan pengunduran diri,” imbuhnya.

“Paripurna di DPRD Kota Jambi ini bukan pemberhentian, tapi hanya sebagai syarat pengajuan pemberhentian. Yang berhak meberhentikan adalah Mentri Dalam Negeri,” jelas Fasha.

Sementara Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan usai paripurna mengatakan, dengan telah dilakukannya paripurna, maka surat pengajuan pengunduran diri Wali Kota akan di teruskan ke Provinsi dan Mendagri.

“Hari ini  kita telah melaksanakan paripurna pengumuman pengunduruan diri Wali Kota Jambi Sy Fasha,” kata Absor, Senin (12/6/2023).

Dijelaskan Absor, hal ini sebagai salah satu sayarat Wali Kota Jambi Syarif Fasha untuk mencalonkan diri untuk DPR RI.

“Kita DPRD telah melaksankan proses tersebut, kita akan besurat ke Kemendagri melalui gubernur Jambi. Biasanya proses di gubernur 14 dari dan di Kemendagri 14 hari. Itu kalau menurut mekanismenya,” jelas Absor.

Diketahui masa jabatan Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi akan berakhir pada 8 November 2023 mendatang, namun dikarenakan Sy Fasha maju dalam kontestasi pemilihan anggota DPR RI pada pemilu 2024, maka  Fasha diwajibkan mundur dari jabatannya.

Pengunduran kepala daerah ini diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR/DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.(*)




Penulis : Rijal