Rektor Unbari ke Padang, Mediasi Belum Capai Kesepakatan


 SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Sejumlah dosen yang mengabdi di Universitas Batanghari (Unbari) mengaku tak puas atas mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi  terhadap pihak Pj Rektor Unbari, Profesor Heri SE MBA, yang dinilai tidak berpihak atas kinerja yang telah dilakukan beberapa dosen.

Pasalnya, 18 dosen di Unbari belum dibayarkan gajinya sejak Maret lalu hingga saat ini.  Belasan Dosen ini dianggap membangkang, sehingga mendapatkan sanksi dari Rektor. Namun, yang menjadi pertanyaan, penundaan pembayaran gaji ini, tanpa ada pemberitahuan dan peringatan terlebih dahulu.

Dalam mediasi Selasa  (13/6/2023), sayangnya Pj Rektor Unbari, Profesor Heri SE MBA, tak dapat menghadiri mediasi tersebut dengan alasan berada di Padang, Sumbar. Ia diwakilkan Zainudin, Kepala Biro Umum dan Keuangan Unbari.

Salah satu Perwakilan Dosen Unbari menyebutkan, tak mengetahui sebab musabab gajinya tak dibayarkan. Dia pun mengaku merasa aneh dengan alasan, yang menganggap dirinya sebagai dosen membangkang.

"Selama ini pembayaran lancar. Padahal Unbari ini berada dalam yayasan. Tapi penunjukan rektor ini tidak melalui yayasan," kata dosen tersebut. 

Sementara dosen lainnya, Hendi mengatakan, belasan Dosen menuntut agar gaji mereka yang tertunda dapat segera dibayarkan. Dan tentunya mereka dapat kembali mengajar sesuai tridharma.

"Tuntutan kami seperti itu," kata dia. 

Sayangnya, belum ada keputusan dari mediasi tersebut lantaran, pihak Rektor belum bisa mengambil keputusan. Mediasi akan kembali dilanjutkan pada 26 Juni mendatang.

Jika pada mediasi tersebut tak juga membuahkan hasil, maka para dosen akan menuntut pembayaran denda terhadap penundaan gaji mereka. Di mana denda ini telah diatur dalam UU Cipta Kerja terbaru dan beberapa aturan lainnya.

Sementara itu, Zainudin tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak perihal aduan dan laporan dari belasan Dosen tersebut.

Kata dia,18 Dosen Unbari yang tak digaji tersebut, karena mendapatkan sanksi, perihal tidak patuh pada kepemimpinan Pj Rektor yang telah ditunjuk.

Sanksi itu bermula dari rapat pimpinan, yaitu rektor, wakil rektor, dekan dan jajaran lainnya, yang menilai beberapa dosen Unbari ini, tidak patuh karena tidak mengikuti pimpinan yang ditunjuk.

"Dosen ini terbelah dari Unbari, kemudian dipanggil oleh Tim Komite Etik satu persatu, supaya bisa menjelaskan persoalannya, tetapi mereka sebagian besar tidak datang," kata Zainudin.

Padahal, lanjut dia, Komite Etik diperintah rektor supaya dapat mendalami dulu persoalan yang terjadi, baru nanti dibahas.

"Dan nanti kode etik akan rekomendasi ke rektor, namun kan tidak berjalan, karena hanya sebagian kecil yang datang," kata Zainudin.

"Jadi kita maunya diselesaikan secara internal dulu, tetapi tidak datang," kata dia.

Meski demikian, Zainudin tidak menyebutkan bahwa, 18 dosen ini membangkang seperti yang beredar di publik.

"Tidak membangkang, cuma tidak ikut pimpinan yang sedang ditunjuk oleh pemerintah. Kan kalau datang bisa komunikasi. Itu Rektor memanggil didampingi WR, termasuk 18 orang ini, dua minggu lalu, mereka yang dipanggil tidak datang," bebernya.

Maka dari itu, kata dia ada sanksi berupa dibebastugaskan dari tugas mengajar. "Untuk dosen yang memegang sejumlah mata kuliah," katanya.

Sesangkan Kabid Hubungan Industrial Disnaker, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Ramayanti menyebutkan, mediasi terkait tuntutan dosen Unbari mencapai kesepakatan untuk dilanjutkan pada 26 Juni mendatang.

Dirinya mengatakan, ada beberapa tuntutan dosen pada mediasi ini. Di antaranya, adalah tuntutan terkait gaji dosen yang sudah dibayarkan, tetapi ada yang belum dibayarkan semua.

Kemudian, melaksanakan untuk melanjutkan tugas dosen sebagai Tridharma Perguruan Tinggi.

"Hal tersebut tidak bisa diputuskan langsung, mengingat yang datang bukan yang bisa memberikan keputusan langsung. Serta mengingat persoalan gaji yang sudah dibayar, namun tunjangan belum dibayar, sehingga menunggu kepastian sisa yang harus dibayarkan," katanya.

Sementara itu,  Kuasa Hukum 18 dosen Unbari, Don Fredy mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti.

"Tanggal 26 tetap kita ikuti, karena penyelesaian di Disnaker paling lama 30 hari kerja," katanya, Selasa 13 Juni 2023.

Seandainya nanti belum ada titik temu, lanjut Don, maka akan dibawa secara hukum soal perkara ini.

"Kalau bicara hukum, pihak Unbari wajib membayar hak para dosen," ujarnya.

Soal dosen Unbari yang disebut membangkang sehingga tak menerima gaji, kata dia, membangkang bukan kehendak para dosen sendiri.

Karena menurutnya kesalahan pihak rektorat dalam menerbitkan SK masalah gaji.

"Dosen maunya ngajar, tapi tidak diberikan mata kuliah, mau mengajar apa," ujarnya.

Dirinya berharap, rektor dapat mematuhi aturan soal UU cipta kerja, dan pihak rektorat membayar gaji para dosen.

Kemudian, dapat mengembalikan hak-hak dosen seperti semula, sesuai tri dharma perguruan tinggi.

"Keinginan tidak mengajar bukan dari pihak dosen," tandasnya.(*)


 



Penulis : Rijal