Keliling dan Tanya pengunjung MPP, Wawako Maulana Pastikan Nihil Pungli

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Wakil Wali Kota (Wawako) Maulana  menyempatkan diri meninjau  pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi, pada Selasa (25/7/2023). Hal itu dilakukan Wawako untuk memastikan pelayanan MPP berjalan sebagaimana mestinya.

Bahkan, Maulana juga tampak berbincang dengan masyarakat yang datang ke MPP untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan.

“Sedang mengurus apa pak, bu? Bagaimana layanannya di sini,” tanya Maulana, ke beberapa pengunjung MPP Kota Jambi.

“Lagi ngurus perubahan data Kartu Kelurga pak. Alhamdulillah cepat dan mudah,” jawab pengunjung.

Maulana juga berkeliling memastikan tiap loket layanan yang ada memberikan pelayanan yang maksimal ke masyarakat.

“Yang ramai berdasarkan laporan, masih pada bidang kependudukan. Itu yang paling ramai,” kata dia, di sela-sela tinjauannya.

Dari hasil tinjauannya itu, dipastikan tidak menemukan aksi pungli. Semua pelayanan kata dia juga sudah cepat dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Di sini kata Maulana, juga ada CCTV dan pelayanan pengaduan. Masyarakat kini bisa mengakses pelayanan perizinan dan administrasi lainnya dengan mudah, hanya dengan berkunjung ke satu tempat.

"Kita buat ruangan ini senyaman mungkin, kemudian sekat-sekat kaca kita buat transparan. Karena itu adalah tujuan kita, harus transparan dalam memberikan pelayanan. Tanpa embel-embel amplop dan sebagainya. Saya pastikan di sini bebas dari pungli,” terangnya.

“Kalau ada warga yang bisa menangkap praktek-praktek pungli silahkan direkam/difoto, lalu kirim ke saya. Di sini juga kita sediakan tempat pengaduan untuk memberikan saran dan kritik. Kalau ada yang membuktikan praktek pungli itu, saya kasih hadiah Rp 1 juta," pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Kota Jambi, berharap pelayanan publik dapat diberikan dengan sebaik mungkin oleh tiap pemda di Provinsi Jambi.

Ini juga berdasarkan Perpres Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik, yang dapat mengintegrasi pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

Di samping itu, standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.(*)



Penulis : Rijal