Mau Diangkut, Anak Jalanan Adu Mulut dengan Tim Terpadu


 SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Aksi penertiban anak jalanan di simpang traffic light Paal X, Kecamatan Kotabaru, Senin (3/7/2023), diwarnai aksi adu mulut antar anak jalanan dan Tim Terpadu Pemkot Jambi. Pasalnya, anak jalanan tersebut menolak hendak dibawa petugas. 

Bahkan anak jalanan tersebut beberapa kali menyebutkan nama "Ijal" yang diakuinya adalah abangnya. Ia menolak untuk diangkut, kecuali seseorang atas nama "Ijal" itu yang mengangkutnya. 

"Kau siapa! Aku dak mau diangkut, suruh datang bang Ijal tuh ke sini baru aku mau," kata anak jalanan yang memakai baju warna hitam.

Tim tetap melakukan pendekatan persuasif menghadapi anak jalanan tersebut. Tim kemudian meminta identitas dan diketahui warga Kota Jambi. Anak itu berada di sana lantaran menghampiri rekannya yang tiba dari luar daerah. Petugas pun menyita identitasnya dan meminta mengambil di kantor Satpol PP Kota Jambi.

"Mereka (anak jalanan) telah dipengaruhi minuman keras. Mereka minum tuak. Lokasinya di samping Alfamart Kotabaru," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Jambi, Ariya Kamandanu.

Petugas membawa mereka ke Kantor Dinsos Kota Jambi untuk di data.

Ariya Kamandanu menambahkan anak jalanan itu melanggar tiga aturan yang qda di Kota Jambi. Yakni Perda Kota Jambi Nomor 47 tahun 2022 tentang ketertiban umum, Perda Kota Jambi Nomor 7 tahun 2010 tentang pelarangan dan peredaran minuman beralkohol di muka umum dab Perwal Kota Jambi Nomor 29 tahun 2016 tentang penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan.

Sementara itu, Kadinsos Kota Jambi, Noviarman melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Ahmad Fikri Aiman menyebutkan, kedua anak jalan tersebut akan diinapkan terlebih dahulu di rumah singgah Dinsos Kota Jambi.

"Sebab mereka masih dalam kondisi pengaruh minuman alkohol. Ini akan menyulitkan asesmen yang akan kita lakukan," tutupnya.(*)



Penulis : Rijal