Dewan Ingatkan Debt Collector dan Leasing, Naim: Jangan Main Paksa

Anggota DPRD Kota Jambi Naim pada reses.



SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Seiring semakin banyaknya kebutuhan dalam memenuhi kebutuhan hidup, setiap masyarakat tentu terus berupaya untuk memenuhinya. Baik itu dengan cara meminjam uang hingga melakukan berbagai pengkreditan di sejumlah tempat pemberi kredit.

Maka dari itu, anggota DPRD Kota Jambi, Naim sangat berharap, agar masyarakat dapat lebih berhati-hati saat akan melakukan pinjaman di berbagai layanan pemberi pinjaman.

Menurut Naim, tentu akan banyak risiko yang akan dihadapi masyarakat, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam perjanjian pinjaman apabila tidak terpenuhi.

“Risiko yang pertama adalah cicilan menjadi semakin besar karena bunga dan denda terus bertambah, jika tidak dibayar tepat waktu,” kata dia.

Bahkan, agunan yang dijaminkan akan disita dan terpaksa dilelang apabila terjadi wanprestasi atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban. Risiko ini dapat terjadi jika masyarakat mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun pegadaian. 

Meski begitu dijelaskan Naim, pemberi pinjaman ke masyarakat juga tidak dapat serta merta, langsung melakukan penarikan terhadap agunan yang dijamin oleh masyarakat. Khususnya bagi perusahaan pembiayaan maupun pegadaian.

“Debitur hati-hati, banyak menyebar perjanjian fidusia. Tidak boleh main tarik-tarik. Karena sudah masuk uang dari konsumen,” terangnya.

Dirinya mengingatkan, perusahaan leasing alias pemberi kredit atau kuasanya yakni debt collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak.

“Tidak boleh dilakukan secara paksa,” timpalnya.

Sebab disebutkan Naim, debitur memiliki hak untuk mendapatkan surat peringatan dan pengumuman lelang dari pemberi pinjaman. Di mana pemberi kredit wajib mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 (tiga) kali dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan.

Risiko yang tidak kalah penting adalah riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) menjadi buruk. Hal ini dapat berpengaruh pada reputasi masyarakat sebagai debitur, jika di masa yang akan datang kembali melakukan pengajuan kredit akan berisiko ditolak.

“Itulah yang dapat timbul dari kredit macet atau gagal bayar. Untuk itu, masyarakat perlu bijak dalam mengajukan kredit,” sebutnya.(*)



Penulis: Rijal