Kota Jambi Rancang Layanan Pernikahan Terintegrasi

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Wakil Wali Kota Jambi, Maulana menyatakan layanan pernikahan perlu adanya integrasi dengan lembaga atau instansi  pemerintah lainnya yakni Kemenag, PC APRI, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Dinas Dukcapil Kota Jambi. Bahkan Maulana mengatakan integrasi itu sudah selayaknya diberlakukan di Kota Jambi. 

"Hal ini menjadi dasar perubahan berbagai elemen administrasi kependudukan, khususnya di Kota Jambi," kata Maulana kemarin.

“Pernikahan itu singkat, tapi merubah semua aspek. Termasuk aspek kependudukan, kesehatan, pemahanan dan lainnya secara luas,” kata Maulana lagi.

Maka dari itu, lanjut Maulana perlu diadakan MoU teknis terhadap Disdukcapil Kota Jambi dalam layanan pernikahan terintegrasi.

Alih-alih hal ini sebagai pemenuhan dokumen pernikahan. Sehingga bagi pasangan pengantin ketika setelah ijab kabul, langsung mendapatkan dokumen penting yang wajib mereka dapatkan.

“Seperti berupa buku nikah, KTP, KK dan Kartu Nikah," tambahnya.

Sementara mengenai pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini, menurut Maulana harus melalui atau mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pengadilan.

“Sebab, baik berdasarkan faktor kesehatan, psikologis dan lainnya, anak di bawah umur itu belum siap. Sehingga upaya yang dilakukan adalah penyuluhan ke anak-anak remaja. Baik itu berkaitan dengan dampak pernikahan dini atau lainnya,” jelasnya.

Disamping itu, dengan adanya perjanjian kerja sama ini kedepannya, diharapkan tidak adanya perbedaan data identitas penduduk antara database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan database Kantor Kementerian Agama Kota Jambi.

Khususnya dalam rangka penerapan Sistem Administrasi Kependudukan dan Sistem Pencatatan Pernikahan. Perbedaan sering terjadi terutama pada eleman data nama orang tua, tanggal lahir dan status perkawinan.

Perjanjian integrasi ini prosesnya adalah ketika penduduk pelakukan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), petugas KUA cukup mengambil data dengan mengentri NIK penduduk.

Maka kemudian, biodata penduduk yang telah disesuaikan dengan format kebutuhan data KUA akan terkirim dan tersimpan di data base KUA. Hasil dari perjanjian ini KUA akan mengirim data perubahan penduduk ke Disdukcapil berupa perubahan data penduduk dalam status pernikahan.(*)



Penulis: Rijal