Pj Bupati Muarojambi Larang Masyarakat Bakar Lahan


 SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Kualitas udara di Kabupaten Muarojambi memburuk akibat kabut asap dari kebakaran lahan dan hutan (Karhutla).  Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah pun meminta Kepala BPBD Kabupaten Muarojambi dan camat untuk mengambil langkah-langkah strategis terkait kabut asap tersebut. 

"Saat ini  udara tidak sehat," ujar Bachyuni pada wartawan, Kamis, 7 September 2023. 

Untuk sementara upaya yang dilakukan Pemkab Muarojambi adalah pembagian masker kepada masyarakat. "Langkah yang cepat, membagikan masker kepada masyarakat," kata Bachyuni. 

Namun demikian yang tidak kalah pentingnya adalah masyarakat jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan karena sangat fatal akibatnya.

Kepada kepala BPPD untuk berkomunikasi dengan para Camat dan kepala desa untuk segera mengambil langkah-langkah strategis.

"Yaitu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan cara membakar,” kata Bachyuni menjelaskan.

Selain itu Bachyuni juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah karena kondisi udara yang tidak sehat.

"Jika beraktivitas keluar rumah sebaiknya menggunakan masker. Karena asap yang terhisap melalui hidung maupun mulut bisa mengganggu kesehatan," terangnya.

“Saya melihat beberapa hari terakhir ini memang sudah banyak asap yang bisa mengganggu kesehatan. Untuk itu saya juga berharap kepada seluruh masyarakat yang ada di Muaro Jambi, apabila melakukan aktivitas di luar rumah untuk memakai masker sampai benar-benar nanti ISPU menjadi standar,” harapnya.

Kabupaten Muarojambi merupakan salah satu kabupaten terbesar yang terdapat kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari sekian banyak kasus karhutla di Muarojambi adalah lahan masyarakat. Karena itu Bachyuni meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar lahan. 

"Jika terbukti melakukan pembakaran lahan, saya tidak akan mentolerir dan meminta pihak berwajib untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Ya, membakar hutan dan lahan merupakan tindakan pidana,” katanya. (*)