DPRD Muarojambi Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Jadi Perda


 SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI – DPRD Kabupaten Muarojambi mengesahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Muarojambi menjadi peraturan daerah (Perda).  Pengesahan kedua ranperda tersebut berlangsung dalam Paripurna yang dibuka langsung  Wakil ketua I DPRD Muarojambi, Junaidi, didampingi wakil ketua II Ahmad Haikal dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Muarojambi, Senin, 23 Oktober 2023. 

Turut hadir juga Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah bersama forkompinda, kepala OPD serta tamu undangan lainnya. 

"Pengesahan ini sesuai dengan hasil kesepakatan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Dalam penyampaian masing-masing fraksi, mereka pada umumnya setuju atas Ranperda tersebut menjadi Perda," ujar Junaidi.

Meski semua fraksi setuju, sambungnya, pihaknya meminta eksekutif agar dengan adanya Perda terbaru itu, pendapatan daerah Kabupaten Muarojambi meningkat.

"Pendapatan daerah harus meningkat," ujar Junaidi. 

Menurut Junaidi, pengesahan kedua ranperda tersebut dilakukan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muarojmbi pada Selasa,17 Oktober 2023, dalam penetapan jadwal kegiatan dewan pada Oktober tahun 2023. Dalam pembahasan ranperda pun tidak ada masalah. 

"Alhamdulillah semua fraksi setuju dengan ranperda ini menjadi Perda,” kata Junaidi.

Sementara itu, Pj Bupati Muarojambi, Bachyuni Deliansyah menyampaikan, ini merupakan sebagai bagian dari rangkaian pembicaraan tingkat pertama dalam tahapan pembentukan Peraturan Daerah setelah dilaksanakan pembahasan bersama antara pimpinan dan gabungan anggota DPRD serta badan pembentukan Pemda -DPRD Kabupaten Muarojambi dan tim pembahasan yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muarojambi, terhadap Rancangan peraturan daerah Pajak Daerah dan deposit daerah Kabupaten Muarojambi yang merupakan usulan dari pemerintah daerah. 

"Oleh karena itu ada yang keluarannya output dalam bentuk peraturan daerah maka proses pembentukannya harus sesuai dengan kebutuhan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bachyuni.

Menurut dia, sebagaimana yang telah ditetapkan tujuan pembentukan Rancangan peraturan daerah kabupaten Jambi tentang Pajak Daerah yang pertama meningkatkan kinerja perangkat daerah pemungut Pajak Daerah dan OPD daerah sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal.

Kemudian meningkatkan pendapatan asli daerah dari surat Pajak Daerah dan retribusi daerah. Oleh karena itu selanjutnya izinkan kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya serta ucapan terima kasih yang mendalam kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi khususnya kepada ketua beserta para anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

"Menyikapi hal tersebut, maka amatlah pantas kiranya bagi kami untuk menyatakan terimakasih telah menyetujui Rancangan peraturan daerah pajak daerah tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muarajambi tahun anggaran 2023,” ungkapnya. (*)