Fasha Pastikan Tetap Komit Tolak Aktivitas PT SAS

Walikota Jambi Sy Fasha 


SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Belakangan ini beredar informasi mengenai aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) bakal dilanjutkan, pasca berakhirnya masa jabatan Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.

Untuk itu,Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menegaskan Pemkot Jambi masih tetap berkomitmen menolak aktivitas PT SAS tersebut.

“Dari sisi Pemkot Jambi, Insya Allah tetap komite,” cetus Fasha, kemarin.

Hanya saja memang, dirinya tidak mengetahui kedepannya akan seperti apa yang dilakukan Pemprov Jambi terhadap aktivitas PT SAS tersebut.

Termasuk Pejabat Walikota Jambi nantinya.

“Lihat saja PJ Walikota nya siapa. Ya kalau pejabat walikotanya punya integrasi, ya punya integritas ya dan memang mau betul-betul tegakkan aturan makanya tidak bisa dilaksanakan (aktivitas,red),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran aktivitas yang dilakukan PT SAS, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Jambi hingga kini masih mengumpulkan sejumlah bukti.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi menyebutkan, hingga saat ini, pihaknya baru mengumpulkan satu alat bukti, yakni keterangan dari masyarakat sekitar.

Sebagaimana diketahui PT SAS hendak membangun stockpile dan pelabuhan batu bara, di Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

“Masih membutuhkan keterangan ahli lainnya. Sebab baru satu alat bukti,” kata dia, kemarin.

Nantinya, Satpol PP Kota Jambi akan memintai keterangan sejumlah OPD. Seperti Dinas PUPR, bagian Tata Ruang dan pihak lainnya.

“Termasuk Lingkungan Hidup. Baik itu tadi terkait sungai yang ditimbun atau hal lainnya. Termasuk jika memang kewenangan pemeriksaan ini ada di tingkat provinsi akan kita koordinasikan. Sebab kewenangan kita terbatas pada lokus objeknya,” terangnya.

Pada intinya, Feriadi menjelaskan, pemeriksaan ini juga akan disesuaikan dengan berdasarkan Perda yang ada. Baik Perda Kota Jambi maupun Perda Provinsi Jambi.

“Kalau untuk sanski belum bisa. Karena kita juga belum bisa tetapkan tersangka. Baru satu alat bukti, kita masih butuh keterangan saksi ahli, yang telah memiliki sertifikasi di bidangnya,” jelasnya.

Yang jelas kata dia, aktivitas yang dilakukan PT SAS telah melanggar Perda Nomor 47 tahun 2022 tentang trantibum.

“Untuk Perda ini kita berikan sanksi administrasi dan teguran dahulu. Sampai saat ini, lokasi juga masih terpasang garis Satpol PP,” bebernya.(*)




Penulis : Rijal