Korupsi Dana Desa 2021, Kades Siulak Kecil Hilir Ditahan Kejaksaan

SWARAJAMBI.ID, KERINCI – Kepala Desa Siulak Kecil Hilir, Atri Arga akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2021, Selasa (24/10/2023). Mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Atri keluar dari ruang Kejari Sungaipenuh, langsung digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan menuju Lapas Kerinci.

Sebelum ditahan, Atri Arga sempat menjalani pemeriksaan  sebagai saksi. 

Kepala Kejari Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus, Alek Hutauruk didampingi Kasi Intel Andi, mengatakan telah menetapkan Kades Siulak Kecil Hilir sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia  ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan  tindak pidana Korupsi Dana Desa pada tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 650.576.106,-.

"Hari ini kita telah menetapkan tersangka Kades Siulak Kecil Hilir inisial AA. Dalam hal ini telah terjadi tindak pidana korupsi dalam APBDes Siulak Kecil Hilir pada tahun anggaran 2021. Kita akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," jelasnya.

Alek mengatakan tersangka diduga membuat SPJ fiktif, seperti anggaran Bumdes. Padahal, Bumdesnya belum ada. Tetapi sudah dianggarkan sebesar Rp90 juta.

"Hasil korupsi digunakan oleh tersangka dihabiskan untuk kepentingan pribadi," jelasnya. 

Untuk kasus ini Kejari  Sungaipenuh telah memeriksa saksi sebanyak 45 orang saksi.

Kemudian tersangka diduga membuat SPJ fiktif, dengan membuat kuwitansi pembelian dan lainnya.

“Kemudian ada juga kegiatan markup lainnya,” tutupnya.(*)