Kualitas Udara Membaik, Pemkot Jambi Normalkan Kembali Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah


 SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Pemerintah Kota (Penkot) Jambi kembali membarui keputusan terkait pembelajaran bagi anak sekolah tingkat PAUD hingga SMP di Kota Jambi. Keputusan tersebut berdasarkan edaran terbaru nomor PK.02.01/399/DISDIK/2023 tanggal 21 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi satuan pendidikan tingkat PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta di Kota Jambi. Diterangkan bahwa kegiatan belajar mengajar, kembali dilaksanakan secara tatap muka disekolah, mulai tanggal 23 Oktober 2023.

"Normalisasi kegiatan KBM disekolah mulai berlaku efektif tanggal 23 Oktober 2023 bagi satuan pendidikan setingkat PAUD, TK, SD dan SMP sederjat, negeri maupun swasta di Kota Jambi," ujar Abu Bakar, juru bicara Pemkot Jambi dalam keterangan resminya.(*)