Pemkab Muarojambi Gelar Rapat Monitoring Penerbitan Persetujuan KKPR


 SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Sekda   Muarojambi Budhi Hartono menghadiri  Rapat Monitoring Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang (KKPR) Kabupaten Muarojambi di Hotel Wiltop Jambi, Jumat (13/10/2023).

Dalam hal ini salah satu masalahnya berkaitan dengan investasi yang dihadapi daerah. Yakni masalah mengenai tata ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Pemerintah hadir untuk mendorong investasi melalui kemudahan perizinan berusaha sebagaimana semangat yang diamanatkan UU Cipta Kerja saat ini.

"UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan penataan ruang," kata Budhi.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, partisipatif, produktif, dan berkelanjutan, diperlukan Forum Penataan Ruang.

Forum Penataan Ruang (FPR) adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan.

Kata Budhi, terdapat tiga fungsi yang dijalankan oleh FPR di antaranya perencanaan tata ruang pemanfaatan, ruang pengendalian, dan pemanfaatan ruang pada fungsi. Perencanaan tata ruang, forum diharapkan mampu mempercepat rencana tata ruang di Kabupaten Muarojambi yang sedang berproses.

"Yaitu Revisi RTRW, penerbitan RDTR Jambi Luar Kota, penerbitan RDTR Sengeti, dan RDTR Taman Rajo," katanya.

Yang baru-baru ini sampai tahap FGD ke-2 pada fungsi pemanfaatan ruang, peran Forum Penataan Ruang diwujudkan dalam bentuk penerbitan persetujuan KKPR. Dimana Sejak terbentuknya, Forum Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi telah menerbitkan 14 Persetujuan KKPR Berusaha dan 12 PKKPR Non Berusaha nantinya.

"Persetujuan KKPR yang kita terbitkan akan kita evaluasi melalui fungsi pengendalian pemanfaatan ruang, apakah eksistingnya telah sesuai dengan rencana penggunaan tanah yang dimohon oleh pelaku usaha," jelasnya.

Untuk itulah acara  monitoring ini dilakukan dengan bertujuan untuk menghimpun informasi berupa progres dan kendala penerbitan PKKPR yang terjadi di Kabupaten Muarojambi.

"Melalui Monitoring ini dapat memperoleh rekomendasi-rekomendasi dalam upaya penyelesaian permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang serta terciptanya sinergitas dalam menyukseskan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Muaro Jambi sehingga penyelenggaraan penataan ruang dapat berjalan optimal, meningkatkan investasi Kabupaten Muaro Jambi dan kedepannya dapat terus memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Muaro Jambi," kata Budhi Hartono.(*)