Langgar Aturan, Satpol PP Segel Kursi Milik Resto Mie Gacoan

Petugas Satpol PP Kota Jambi menyegel kursi milik Resto Mi Gacoan yang diduga ilegal.

——————


SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Satpol PP Kota Jambi menyegel sejumlah kursi yang ada di resto Mie Gacoan, Jumat, 22 Desember 2023. Penyegelan ini dilakukan lantaran pihak Mie Gacoan dianggap melanggar aturan.

Resti Mie Gacoan ini terletak di Kotabaru, Kota Jambi. Atau di sekitaran Taman Remaja Kota Jambi.

Pelanggaran yang dimaksud yakni, resto tersebut terlena dengan menambahkan 'Kursi Ilegal' tidak sesuai izin yang dimiliki.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi menyebut, Mie Gacoan meletakan kursi lebih dari izin yang mereka miliki.

Kejanggalan tersebut berhasil diketahui oleh petugas dan ditindak oleh Satpol-PP Kota Jambi. 

"Izin yang dia pegang 50-100 kursi," kata dis.

Namun Hasil pengecekan di lapangan, mereka pihak resto Mie Gacoan meletakkan 260 kursi.

"Kalau mereka mau menggunakan lebih dari 200 kursi, diwajibkan memiliki dokumen UKL-UPL dari DLH," terangnya.

Feriadi menambahkan, usaha resto tersebut tidak disegel sepenuhnya.

Resto Mie Gacoan tetap beroperasi sesuai dengan izin dimiliki.

"Mereka tetap buka sesuai izin yang dimiliki," imbuhnya.

Jika Resto Mie Gacoan tetap ingin menggunakan kursi yang telah disegel, mereka harus mengurus izin yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui instansi terkait.

"Mie Gacoan harus tertib beroperasi sesuai dengan izin mereka. Jika tidak, harus memiliki dokumen UKL-UPL dari DLH," timpalnya.

Sejak keberadaannya, resto Mie Gacoan tampak begitu ramai. Namun dibalik keramaian tersebut, ada pelanggaran yang dilakukan.(*)



Penulis: Rijal