Bawaslu Batanghari Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Anggota Satpol PP Kabupaten Batanghari menurunkan APK yang langgar aturan yang merupakan hasil penertiban Bawaslu Batanghari.

———————–

SWARAJAMBI.ID, MUARABULIAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari telah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Selama dua hari penertiban, 11-12 Januari 2024, Bawaslu Batanghari berhasil menurunkan dan mengamankan  300 APK yang melanggar aturan. APK tersebut  dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang.

Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor mengatakan KPU sudah mengatur soal pemasangan APK yakni PKPU Nomor 15 tahun 2023. Salah satunya adalah larangan pemasangan spanduk dengan dipaku di pohon, di pertamanan,  sarana pendidikan, dan di jalan protokol. 

"Selama dua hari, kita melakukan penertiban APK. Penertiban  APK ini atas dasar rujukan dari KPU Kabupaten 

Batanghari yang merujuk kepada  PKPU Nomor 15 tahun 2023," ujar Absor. 

Ia  juga mengatakan Jalan Jenderal Soedirman Kota Muarabulian harusnya bebas dari alat peraga kampanye.

"Ada jalur-jalur yang dilarang salah satunya di Jalan Jenderal Soedirman. Dari titik nol sampai dengan KM 1 itu tidak boleh di pasang APK baik di tanam di atas tanah atau pun di pohon-pohon sepanjang jalan tersebut. Lepas dari batas KM 1, boleh," katanya. 

"Begitu juga di Jalan Pramuka, dari tugu jam sampai dengan ujung jalur dua perumnas sebelum gapura arena MTQ. Termasuk jalan protokol Sri Soedewi, harus bebas dari alat peraga kampanye," imbuhnya.

Dari penertiban APK ini Absor mengatakan dalam kota sangat banyak yang  melanggar aturan. Padahal Bawaslu sudah menyurati ketua parpol yang ada di Kabupaten Batanghari untuk membersihkan APK internal mereka yang melanggar aturan. 

"Kita memberikan waktu tiga hari. Setelah itu kita yang menertibkan dengan melibatkan Satpol PP, kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, lingkungan hidup, dan Perkim," ujarnya. 

Kepada Swarajambi.Id, Absor memberitahukan dalam  penertiban APK, dibagi  dua tim. Penertibannya ke seluruh kecamatan di Kabupaten Batanghari.

"Kami (Bawaslu) tidak akan tebang pilih dalam menindak. 

 Satpol PP juga boleh mencopot APK yang melanggar aturan KPU. Diperbolehkan karena Satpol PP memiliki kewenangan selaku penegak perda," kata Absor. 

Ratusan APK yang ditertibkan  tim diamankan di  kantor Bawaslu yang berada di Jalan Pramuka.(*)



Penulis: Edwardi