Besok Siswa dan Siswi SDN 212 Kota Jambi Mulai Direlokasi


 SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Besok para siswa dan siswi SDN 212 Kota Jambi, mulai direlokasi.Para siswa dan siswi akan direlokasi ke SDN 206 Kota Jambi.

Mereka direlokasi imbas penutupan akses ke SDN 212 Kota Jambi oleh keluarga Hermanto. Akses masuk sekolah tersebut ditutupi pagar seng. 

Sementara waktu, pelajar SDN 212 Kota Jambi akan menumpang di gedung SDN 206 Kota Jambi.

 Mereka akan masuk siang, setalah pembelajaran para siswa/i SDN 206 selesai. 

Kepala Sekolah SDN 212 Kota Jambi, saat dikonfirmasi mengaku, dengan kondisi akses masuk sekolah mereka dituup oleh ahli waris, sementara waktu pihaknya numpang di gedung SDN 206.

"Alhamdulilah respon siswa dan orang tua siswa menerima, karena sudah di sosialisasi sejak jauh hari," katanya. 

"Mau tidak mau kita harus menumpang dulu," kata Sapiroh, Selasa 2 Januari 2024. 

Secara teknis sebut Sapiroh, pihaknya langsung meminta kepada Pj Walikota Jambi untuk membantu fasilitas transportasi pelajar SDN 212 menuju gedung SDN 206.

"Kami minta siswa yang tidak punya kendaraan, siswa yang biasa jalan kaki ke sekolah di fasilitas kendaraan," ujarnya. 

Kedepan sebut Sapiroh, persoalan dan proses penyelesaian masalah SDN 212 pihaknya menyehkan sepenuhnya ke Pemkot Jambi. 

"Mudah-mudahan cepat selesai dan anak-anak bisa kembali belajar di SDN 212 dengan nyaman," ungkapnya.

Sebelumnya, menyikapi permasalahan sengketa lahan di SDN 212 Kota Jambi, Pemkot Jambi diketahui segera melayangkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).

Di mana, pada putusan tersebut memerintahkan Pemkot Jambi selaku tergugat membayar tanah seluas 5.072M2 kepada penggugat sebesar Rp1.788.000.000.

Salinan putusan kasasi tersebut sudah diterima oleh pihak penggugat pada Senin 10 Juli 2023 lalu.

Langkah ini juga diambil, buntut telah ditutupnya akses masuk menuju SDN  212 Kota Jambi, oleh pihak keluarga Hermanto selaku penggugat.

“Kita ambil langkah dan tahapan-tahapan. Ya memang sisi lain, itu hak ahli waris,” kata Sekda Kota Jambi, A Ridwan beberapa waktu lalu.

Mengingat program belajar mengajar harus terus dijalankan, pihaknya pun akan mengajukan PK. Dan menurut Ridwan, pihak penggugat memaklumi hal itu.

“Yang putusan MA, objeknya tidak semuanya ada dalam gugatan, hasil teknis kajian BPN,” sebut Ridwan.

“Kita sudah rapat dipimpin Pj Walikota Jambi beberapa waktu lalu. Dalam minggu ini kita akan turun kembali bersama pihak keluarga untuk mengukur ulang lagi,” jelasnya.

Sementara untuk pembayaran sesuai putusan MA itu, kata Ridwan sudah disiapkan pihaknya pada anggaran APBD tahun 2024 mendatang.

“Hanya saja kita harus ikuti proses-proses yang ada, agar tidak salah,” timpalnya.

Sementara ditanya soal bahan PK yang bakal diajukan, yakni hasil kajian teknis oleh BPN mengenai lokasi objek tanah yang digugat.

“PK berproses, kita juga akan turun ukur ulang kembali bersama ahli waris. Sedikit ada gambaran pihak keluarga memaklumi itu,” jelasnya.

“Hati-hati (pembayaran,red). Nanti jika kita bayarkan semua, ternyata di waktu mendatang ada pihak lain yang mengklaim, ini yang kita khawatirkan,” tutupnya. (*)



Penulis: Rijal