Gila! Segini Upah Yang diterima Oknum ASN Lapas Jambi untuk Antar Narkoba


 SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Upah yang diterima oknum ASN Lapas Kelas II Jambi berinisial M (27) yang nyambi jadi kurir narkoba luar biasa. Upahnya Rp 10 juta per kilogram sabu. 

Upah tersebut diterima M bila berhasil meloloskan barang haram ke tujuannya.

Hal itu disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi kepada wartawan, Jumat (12/1/2024) di Polresta Jambi.

"Rp10 juta per kilogram sabu, upahnya," ujar Kombes Pol Eko Wahyudi.

Beruntung, Satresnarkoba Polresta Jambi cepat mengetahui hal itu. M kemudian berhasil diamankan di kediamannya bersama barang bukti 32 paket narkoba dalam kemasan bungkus teh Cina. 

"Ini sudah jaringan internasional. Barang buktinya banyak,” kata Kapolresta Jambi.

Dalam penangkapan tersebut, bukan M saja. Petugas juga mengamankan rekannya berinisial F alias A (46), yang diamankan di Jakarta.

"Tidak hanya itu, dari tangan pelaku ini petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 20 paket. 

Kalau dijumlahkan, total berat barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,4 kg,” tandas Eko.

Kapolresta menambahkan, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dikirim melalui jalur laut via Provinsi Riau dan transit di Jambi dan selanjutnya akan dikirim ke Pulau Jawa.

“Pengakuan para pelaku baru satu kali ini melakukannya. Pelaku mendapatkan upah per satu kilogramnya Rp10 juta,” tegasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi.(*)


Penulis : rijal