Lewat Rapat Paripurna, DPRD Batanghari Setujui Hibah Barang Milik Daerah


 SWARAJAMBI.ID, MUARABULIAN — DPRD Kabupaten Batanghari kembali menggelar rapat paripurna, Senin (15/1/2024). Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin dan dihadiri Bupati Batanghari M. Fadhil Arief serta forkompimda. 

Rapat paripurna kali ini dengan agenda persetujuan DPRD terhadap hibah barang milik daerah berupa tanah. 

Tanah-tanah tersebut dihibahkan kepada Polres Batanghari, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Muarabulian.

Khusus Polres Batanghari, hibah tanah seluas 7.150. meter persegi untuk Polsek Bajubang, tanah seluas 7.200 meter persegi untuk Polsek Bathin XXIV, tanah seluas 2.500 meter persegi untuk Polsek Pemayung, dan tanah seluas 1.540 meter persegi untuk Polsek Marosebu Ulu (MSU). 

Sedangkan Kementrian Agama, mendapat hibah tanah seluas 4.870 meter persegi untuk MAN 2 Batanghari dan 6.213 meter persegi untuk perluasan MAN 2 Batanghari yang berada di Desa Suka Rami, Kecamatan Tembesi. 

Kemudian Pengadilan Agama Muarabulian yang berada di Jalan Pramuka, seluas 3.583 meter persegi. 

Pada rapat paripurna ini, Bupati Batanghari M Fadhil Arief mengatakan pengelolaan aset dan pemindahan tangan barang milik daerah merupakan wujud tertib administrasi. 

Fadhil pun berharap barang milik daerah yang dihibahkan tersebut dapat menunjang kinerja serta bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Batanghari. 

"Dengan tertibnya pengelolaan aset, mudah-mudahan semua bisa dimanfaatkan dengan baik," katanya.(*)




Penulis: Edwardi