Aplikasi Sirekap Eror, Rapat Pleno Penghitungan Suara di Kecamatan Dihentikan Sementara


 SWARAJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muarojambi menghentikan sementara rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara di tingkat kecamatan. 

Penghentian dilakukan lantaran aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) mengalami masalah.

Sirekap adalah aplikasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan mengirimkannya ke jenjang selanjutnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muarojambi Almuttaqin yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan, penghentian sementara rapat pleno rekapitulasi  suara hasil perhitungan dan perolehan suara di tingkat kecamatan tidak hanya berlaku untuk wilayah Kabupaten Muarojambi saja. Penghentian tersebut seluruh Republik Indonesia.

Almuttaqin 


"Berdasarkan himbauan dari KPU RI, pleno di skors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024 untuk kemudian dilanjutkan lagi,” kata Almuttaqin, Senin (19/2/2024).

Almuttaqin menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyampaikan hal tersebut kepada pihak Kepolisian, TNI, Panwascam, saksi-saksi dari Paslon maupun partai politik tentang penundaan ini.

Alasan penghentian ini, katanya, disebabkan karena pihak KPU sedang melakukan penyesuaian serta sinkronisasi data di Sistem Rekapitulasi (Sirekap) KPU.

Sirekap lagi take down, KPU lagi melakukan penyesuaian dan sinkronisasi data di Sirekap. Terdapat kekeliruan pada sirekap dalam membaca data yang masuk dan ketika dijumlahkan hasilnya tidak sinkron,” tutupnya.(*)



Editor: Darmanto Zebua