Bawa BBM Ilegal dan Positif Narkoba, Warga Nipah Digelandang ke Polres Tanjab Timur

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan memberikan keterangan pengungkapan kasus BBM Ilegal dan Narkoba.

———————

SWARAJAMBI.ID, MUARASABAK - Satreskrim Polres Tanjab Timur, berhasil mengamankan PM , AS dan BP berserta barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite sebanyak 2 Tedmond serta 14 jerigen yang mana rencananya BBM tersebut akan di bawa ke nipah panjang.

Barang bukti tersebut di bawa menggunakan mobil jenis L300 Pick up warna Hitam dengan nomor pol BH 8129 TL, yang dikendari oleh Pada Mulia Hutasuhut bersama dua orang rekannya. Sopir mobil tersebut merupakan warga Nipah Panjang II Kabupaten Tanjab Timur.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga , berdasarkan laporan tersebut, Polsek Geragai bersama Satreskrim Polres Tanjab timur bergerak melakukan pengintaian. ‘’Setelah melakukan penyelidikan di jalan lintas Jambi-Muara Sabak Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai, bahwa benar ada satu unit kendaraan tengah membawa BBM jenis Pertalite, sebanyak 2 Baby Tedmond bewarna putih serta 14 jerigen,’’ jelasnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di dalam mobil dan ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan satu buah bong alat hisap sabu. ‘’Selain menemukan BBM illegal polisi juga menemukan satu paket kecil sabu berseta alat hisapnya,’’ paparnya  

Atas perbuatanya PM dan AS di kenakan pasal UU no 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 54 dan 55 KHUAP ancaman kurungan enam tahun atau denda enam puluh milyar. semntara BR melanggr uu narkotika pasal 112 dengan ancaman kurungan lima tahun maksimal lima belas tahun kurungan,’’ pungkasnya.(*)



Penulis: Erik