Kemenkumham Jambi Sosialisasi Layanan Urus Kewarganegaraan

SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Masyarakat yang memiliki Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas maupun Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, untuk dapat mengurus kewarganegaraannya. Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jambi, M Adnan saat memberikan pemahaman mengenai Layanan Kewarganegaraan bagi ABG terbatas dan bagi WNI keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan baru-baru ini.

M Adnan menyebutkan, hal ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada Pemerintah, agar memberikan informasi ke masyarakat yang memiliki ABG terbatas dan bagi WNI keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan untuk dapat mengurus kewarganegaraannya.

Selain memberikan kepastian hukum Kewarganegaraan, sosialisasi kali ini juga memberikan informasi sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kemenkumham Jambi menyatakan, waktu pendaftaran ABG untuk menjadi WNI tinggal beberapa bulan lagi.

“Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia,” terangnya.

Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan kewarganegaraan anaknya.

“Sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (Warga Negara Indonesia),” jelasnya.

Kata dia, ada perubahan dan pembaharuan di tahun 2024 ini. Di mana pada bulan Mei ini, untuk mengurus kewarganegaraan negara Indonesia, pemohon yang sebelumnya membayar Rp5 juta, akan naik menjadi Rp50 juta pada Mei mendatang.

Sisa waktu pengajuan itu, berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU 12/2006 berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia” terangnya.

Sementara itu, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Yusup Umar Dani memaparkan bahwa,  saat ini bagi mereka yang ingin mendaftar ABG masih ditekankan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta.

“Namun jika sudah melewati waktu yang ditentukan, bagi ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau Pasal 8 UU 12 Tahun 2006," ucap Yusup.

"Bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni biaya sangat besar. PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp50 juta," sambung Yusup.

Yusup juga mengingatkan, waktu enam bulan bukanlah waktu yang terlalu panjang. Ia berharap sisa waktu itu jangan disia-siakan kesempatan tersebut. 

"Diharapkan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftar. Bila sudah mendaftar bisa mengigatkan teman, sahabat, dan kerabat mereka yang masih anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftar,” harapnya.

Lebih jauh, dia mengungkapkan hal ini perlu menjadi prioritas karena kita menyadari bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara.

Status Kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.

"Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya," pungkas Yusup.(*)



Penulis: Rizal