Komisi II Gelar Hearing Soal P2TL, Penjual Pisang Keliling Dirugikan

Dengar pendapat (hearing) Komisi II DPRD Kota Jambi terkait dengan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

--------------------------

SWARAJAMBI.ID, JAMBI - Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait dengan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), Rabu, 28 Februari 2024, di DPRD Kota Jambi. 

Pada hearing tersebut hadir pelanggan PLN, Zakirudin, warga RT 35, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, dan pihak PLN UP3 Jambi.

Dalam hearing tersebut Zakirudin mengeluhkan denda Rp 4 juta yang harus dibayarnya kepada PLN Jambi atas dugaan pelanggaran. Sementara kesehariannya, dia hanya sebagai penjual pisang keliling. 

Hingga saat ini, Zakirudin tidak mengetahui apa sebenarnya pelanggaran yang ia lakukan. Rumah yang ditempatinya itu bukan rumah miliknya. Ia hanya melanjutkan bedeng pamannya. 

"Memang saya yang pasang listrik, atas nama saya, tapi saya tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba disangkakan ada pelanggaran, dan harus bayar denda,” kata Zakirudin.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Sutiono dalam hearing membenarkan hal itu. Denda tersebut sudah disetorkan ke pihak PLN oleh menantu Zakirudin sebesar Rp4 juta. 

"Pertamanya, hitungannya itu pada Jumat Sore itu Rp7,2 juta, tapi dibayarkan jadi Rp4 juta sekian,” ujarnya.

Sutiono mengatakan, yang perlu digarisbawahi dan menjadi pertanyaan banyak pihak adalah ketidakjelasan dasar hukum atau dasar perhitungan yang digunakan. 

“Kok bisa berubah-berubah seperti itu. Saya tentu meminta dasar hukum yang jelas, supaya masyarakat juga bisa memahami. Ini angka dari mana, karena hitungan pertama dengan terakhir kok beda. Itulah makanya nanti akan kami jadwalkan hearing lagi nanti. Kami minta tiga komponen itu, berkaitan dengan Pajak Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Mulai dari rekening pra bayar dan pasca bayar, serta dari denda-denda ini. Kami ingin tahu, masuk PAD apa tidak, berapa persentasenya dari tiga komponen itu. Karena itu penggunaan listrik semua itu,” katanya. 

Sutiono juga mengingatkan kepada PLN UP3 Jambi untuk mensosialisasikan secara masif tentang kebijakan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).(*)



Pewarta: Rizal