KPU Batanghari Putuskan PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya


 SWARAJAMBI.ID, MUARABULIAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari memutuskan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 4 TPS yang tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Tembesi dan Pemayung. Rencananya, PSU keempat TPS tersebut akan digelar serentak pada Sabtu, 24 Februari 2024.

"Di Kecamatan Tembesi, ada dua TPS yang PSU. Yakni TPS 4 Desa Suka Ramai dan TPS 3 Desa Pelayangan, seluruh surat suara. Dua sisanya di Kecamatan Pemayung, keduanya di Desa Lubuk Ruso masing-masing TPS 3 dan TPS 8. Yang ini pilpres saja," ujar Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim, Rabu (21/2/2024).

PSU dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi hasil temuan Bawaslu Batanghari bahwa ada pemilih yang melakukan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS 4 Desa Suka Ramai dan TPS 3 Desa Pelayangan. Kemudian pelanggaran administrasi karena ada pemilih yang tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa memilih. 

"Ini yang terjadi di Kecamatan Pemayung. PSU dilakukan khusus untuk pemilihan presiden," ujar Ahmad Halim.

Pelaksanaan PSU mengikuti aturan yang menetapkan bahwa PSU harus dilakukan tidak lebih dari 10 hari setelah pemilihan umum.(*)



Penulis: Edwardi