Langsung Ditahan, Kejari Tetapkan Pemilik Toko Kurnia Tani Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi

Pemilik Toko Kurnia Tani berinisial MJ ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi oleh Kejari Bungo.

————————

SWARAJAMBI.ID, MUARABUNGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan  tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2022. Tersangka merupakan pemilik Toko Kurnia Tani. Yang juga pengencer pupuk bersubsidi sekaligus petugas PPL dan  ketua kelompok tani.

Kasus korupsi pupuk bersubsidi ini mengakibatkan  kerugian negara senilai Rp 2.599.116.204.82.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini. Tersangkanya berinisial MJ," ujar Kepala Kejari Bungo Fadhila Maya Sari  kepada wartawan di Kejari Bungo, Selasa (13/2/2024).

Fadhila juga mengungkapkan  modus operandi yang dilakukan tersangka MJ. Yaitu tersangka MJ menebus  pupuk bersubsidi jenis NPK, Urea, SP-36, ZA dan organik dengan jumlah 824 ton  dari distributor PT BDMU dan CV Tani Subur. Sehingga membuat petani yang terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tidak dapat. 

"Berdasarkan ketentuan pupuk tersebut harus dijual, disalurkan kepada petani yang berhak yang terdaftar dalam RDKK," terang Fadhila.

Kepala Kejari Bungo Fadhila Maya Sari

Fadhila menambahkan, tersangka MJ  juga membuat dokumen penyaluran pupuk bersubsidi yang di jual kepada  orang yang tidak berhak yang terdaftar. 

"Selain itu tersangka menjual pupuk bersubsidi jauh diatas harga aslinya. Dari hasil kompensasi kerugian Negara yaitu menyampai sebesar Rp.2.599.116.204.82," katanya.

"Berdasarkan alasan obyektif dan subyektif serta untuk permudah proses tersangka yang sedang berlangsung maka tersangka MJ, kita tahan di lapas kelas IIB Bungo," katanya lagi.

Untuk itu Fadhila juga menghimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo, dalam penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai prinsip 6T. Karena pupuk subsidi sangat dibutuhkan para petani

"Kami juga meminta kepada masyarakat atau petani yang mengetahui yang mengalami bahwa ada oknum yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo dapat menginformasikan kami di kejaksaan Negeri Bungo," tutur Fadhila Maya Sari.

Fadhila juga menyampaikan, terkait kasus pupuk Subsidi di Kabupaten Bungo, tim penyidik ​​Kejaksaan Negeri Bungo akan terus melakukan pengembangan. 

"Tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum lain yang terlibat korupsi dan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo," katanya.(*)



Penulis: Lidia Ade Irma