Panselda Kota Jambi Proses Caleg Yang Lulus P3K

SWARAJAMBI.ID, JAMBI –Menindaklanjuti persoalan calon anggota legislatif (Caleg) yang lulus PPPK di Pemkot Jambi, Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi menggelar rapat dengan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Kota Jambi. 

Rapat tertutup itu berlangsung di ruang rapat BKPSDMD Kota Jambi, Senin 5 Februari 2024 siang. 

Usai rapat, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu mengatakan, bahwa hasil dari rapat tersebut akan diserahkan pihaknya ke Penjabat Wali Kota Jambi. 

"Kami sudah melaksanakan rapat dengan Panselda, terkakait Afrizal yang lolos PPPK, namun masih terdaftar sebagai caleg," kata Andika. 

"Hasilnya kita serahkan pada Pj Walikota, untuk bagaimana selanjutnya," tambah Andika. 

Andika mengungkapkan, Afrizal yang lolos PPPK ini mendaftar melalaui jalur khusus. Yakni berasal dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer di sekretariat DPRD Kota Jambi. 

"Beliau lolos formasi PPPK Widyaiswara di BKPSDMD Kota Jambi," imbuhnya. 

Sejauh ini sebut Andika, pihaknya tidak memeriksa langsung yang bersangkutan.

Namun hanya mentelaah berdasarkan dokumen yang dikumpulkan. 

Sebelumnya Andika menyebutkan, caleg yang lulus PPPK tersebut bisa saja diberhentikan. Hal itu karena terbukti sebagai calon anggota legislatif yang terdata.

"Walaupun sudah berhenti dari parpol, tapi yang bersangkutan masih ada di DCT," katanya 

"Proses pemberhentian ini melalui tahap akhir melalui berita acara pansel," ujarnya.

Namun setelah diberhentikan apakah bisa diganti dengan peringkat yang berada di bawahnya, BKPSDMD harus bersurat ke BKN dahulu.(*)



Penulis: Rizal