Sudah Enam Kali Beraksi, Dua Pelaku Minerba Ilegal Diamankan Polres Bungo

Polres Bungo berhasil ungkap kasus pidana minerba ilegal.

————————

SWARAJAMBI.ID, MUARABUNGO – Polres Bungo gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana mineral dan batu bara (minerba) ilegal. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan didampingi Kasatreskrim AKP Febriyanto beserta anggota,  Senin, 5 Februari 2024

Dalam kesempatan itu AKBP Singgih Hermawan mengatakan, Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan dokumen minerba jenis batubara yang tidak lengkap.

“Ada dua pelaku kita amankan dalam kasus minerba ilegal ini. Inisialnya N dan A," ujar Kapolres Singgih Hermawan.

Kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut juga disampaikan Kapolres dengan rinci. Pertama yang ditangkap petugas adalah pelaku N pada tanggal 27 Desember 2023 di lokasi penambangan yang berada di Jalan Lintas Sumatera. 

"Kemudian petugas mendalami kasus itu, lalu hasil pendalaman kasus tersebut petugas berhasil menangkap satu orang laki-laki berinisial A pada tanggal 17 Januari 2024 yang lalu,” kata perwira melati dua ini.

"Pelaku melakukan aksinya (penambangan ilegal) sudah sebanyak 6 kali di jalan lintas Sumatera," imbuhnya. 

Aksi pelaku N dan A terungkap usai petugas mendapatkan informasi dari warga. Informasinya menyebutkan adanya pengangkutan ilegal minerba. 

"Kemudian tim Satreskrim Polres Bungo langsung mendatangi TKP yang berada di jalan lintas Sumatera. Tiba disana memang ada pengangkutan ilegal minerba yang di lakukan inisial N dan A," terang Kapolres. 

Pengangkutan minerba itu rencananya akan di bawa ke pulau Jawa. Namun kedua pelaku membawa dokumen yang tidak sah.

"Dokumen yang mereka tunjukkan ke petugas, tidak lengkap. Saat di interogasi, pelaku mengakui sudah enam kali menjalankan aksi tersebut di TKP yang sama," kata Kapolres. 

Pelaku juga mengakui  menjual minerba jenis batu bara ilegal itu. Harga jualnya Rp 50.000 per kilogram. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, batu bara sebanyak 10 ton dan 27 ton. Total keseluruhan 37 ton. Atas perbuatannya itu pelaku diganjar pasal 161 UUD dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.(*)



Penulis: Lidia Ade Irma