Belum Ada Edaran Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadan

BKPSDMD Kota Jambi masih menunggu SE Gubernur terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1445 H.

———————


SWARAJAMBI.ID, JAMBI – Bulan suci ramadan 1445 H/2024 M tinggal menghitung hari. Biasanya akan ada penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi. Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani belum dapat memastikan soal penyesuaian jam kerja tersebut.

“Sedang proses. Biasanya kita nunggu SE Gubernur, baru kita turun kan ke SE Walikota,” terang Liana, Rabu (6/3/2024).

Pada ramadan 1444 H sebelumnya, jam pegawai ASN pada bulan ramadan 1444H di lingkungan Pemkot Jambi disesuaikan. Bagi perangkat daerah maupun unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, penyesuaian jam kerja pada hari Senin-Kamis dimulai pada pukul 07.30-14.00.

Sedangkan waktu istirahatnya, pukul 12.00-12.30. Untuk hari Jumat, dimulai pukul 07.00-11.30. 

“Dengan adanya penyesuaian ini, kita harapkan ASN tetap mentaati disiplin edaran tersebut,” kata Sekda A Ridwan, kala itu.

“Tidak harus juga kendor di bulan puasa. Pelayanan dukcapil nyesuaikan, untuk ke masyarakat jemput bola,” singkatnya.

Sementara kala itu, Kemenpan-RB mengizinkan ASN pulang pukul 14.00 selama Ramadan.

Aturan itu tertuang dalam SE Menteri PANRB No 6/2023 untuk ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan.

ASN akan diberi waktu istirahat 30 menit selama bekerja. Khusus hari Jumat, jatah istirahat satu jam pada pukul 11.30-12.30.

"Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," dikutip dari situs resmi Kemenpan RB.

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

"Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30," bunyi surat edaran itu.

Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama bulan puasa.

"Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," demikian pernyataan Kementerian PANRB.(*)



Pewarta: Rizal