Langsung Ditahan, "Crazy Rich" Helena Lim Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Helena Lim mengenakan rompi tahanan berwarna pink menuju mobil tahanan. 

--------------------------


SWARAJAMBI.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim yang dikenal sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK) itu langsung ditahan.

 Helena Lim keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Dia digiring penyidik Kejagung ke mobil tahanan. 

Setelah itu, pihak Kejagung menyampaikan konferensi pers terkait status tersangka Helena Lim.

"Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka, yakni HLN selaku Manager PT QSE," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Ketut menjelaskan bahwa Helena diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, dana CSR itu digunakan untuk menguntungkan Helena dan para tersangka lain.

"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," ujar Ketut. 

Atas perbuatannya, Helena disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk ini.(*)



Editor : Darmanto zebua