Ingat! Bupati Batanghari Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief


SWARAJAMBI.ID, MUARABULIAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari dilarang memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief menyatakan hal itu langsung. "Aturannya, mobil dinas atau pelat merah itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan pribadi," ujar Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/4/2024).

Sudah ada kebijakan yang mengatur larangan bagi ASN, termasuk di Pemkab Batanghari soal penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Fadhil mengatakan, penggunaan kendaraan dinas yang dipakai untuk mudik dikhawatirkan menimbulkan masalah di jalan.

"Karena khawatir ini menjadi masalah di jalan raya. Karena di luar kegiatan kedinasan," ujar Fadhil. 

Dia  mengimbau kepada ASN yang baru saja ingin melakukan perjalanan mudik untuk tidak menggunakan kendaraan dinas, tapi memakai mobil pribadi.

“Kendaraan dinas diperuntukkan bagi kegiatan resmi, bukan untuk pulang kampung atau kepentingan pribadi, kecuali bagi pejabat negara yang memang memiliki hak keprotokolan," tutur Fadhil.

Penegasan ini disampaikan Bupati Fadhil untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara menjelang hari raya.

Selain penggunaan mobil dinas, Bupati Fadhil juga meminta para ASN untuk tidak menambah hari libur di luar cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun ini dijadwalkan berlangsung selama delapan hari, mulai dari tanggal 8 April hingga 15 April 2024. 

Fadhil berharap tidak ada lagi ASN yang “menambah-nambah” hari libur.

Fadhil juga menambahkan bahwa durasi cuti bersama Idul Fitri tahun ini tergolong panjang. “Kita mendapatkan libur yang cukup panjang kali ini. Terakhir bekerja pada hari Jumat, kemudian libur hingga Sabtu minggu depan. Ini seharusnya sudah lebih dari cukup bagi ASN untuk berlibur dan mudik ke kampung halaman,” tutur Fadhil.

Dengan adanya imbauan ini, Bupati Muhammad Fadhil Arief berharap seluruh ASN di Kabupaten Batanghari dapat mematuhi aturan dan menggunakan waktu libur Idul Fitri dengan bijak, serta tidak menyalahgunakan fasilitas negara.(*)




Pewarta : Edwardi