SWARAJAMBI.ID, MUARABULIAN – Ketua Bawaslu Batanghari Kaspun Nazir mengungkapkan akan melakukan perbaikan kinerja internalnya pasca pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari 2024 lalu. Ia mengatakan pembenahan lembaga merupakan hal yang wajib dilakukan untuk meningkatkan kualitas kerja dan kelembagaan menghadapi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
"Apa-apa yang kurang dalam pelaksanaan Pemilu serentak kemarin akan kita perbaiki atau kita ubah menuju yang lebih baik lagi untuk pilkada serentak 2024. Bahkan ini menjadi catatan penting bagi saya untuk mengevaluasinya," ujar Kaspun Nazir menerangkan.
Kaspun juga mengatakan akan kembali membentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) guna meningkatkan kualitas SDM dalam mempersiapkan pengawasan Pemilihan (Pilkada) serentak tahun 2024.
Perekrutan Panwascam sendiri sesuai dengan amanah Pasal 42 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan PAW Badan Pengawas Pemilu provinsi, kabupaten/kota dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pesertanya ada existing dan pendaftar baru. Peserta existing mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan pihaknya dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
"Kita akan mengevaluasi Panwascam yang lama (existing) saat berkerja di Pemilu serentak kemarin. Namun tetap dengan persyaratan yang harus diikuti mereka dan telah ditentukan oleh pusat. Baik secara administrasi dan lainnya. Intinya tetap di test kembali," kata Kaspun.
"Yang jelas mereka yang akan mengikuti ini tidak boleh bermasalah dengan hukum," imbuhnya.
Masih menurut Kaspun, peserta existing yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta baru pada seleksi calon anggota Panwascam. Pihaknya pun tetap membuka perekrutan yang terbuka untuk umum.
"Pendaftaran telah kita buka. Pendaftaran secara online dan bisa offline atau Pokja Bawaslu Kabupaten Batanghari.
Untuk persyaratan bagi peserta existing dan pendaftar baru dapat dilihat pada Website Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi," kata Kaspun.
Untuk proses keterpenuhan syarat Panwaslu Kecamatan existing mulai dari penerimaan dan verifikasi berkas administrasi sampai dengan penetapan nama yang memenuhi syarat dilaksanakan pada tanggal 23 April -2 Mei 2024.
Sementara proses rekrutmen bagi pendaftar baru mulai dari penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon sampai dengan pengumuman nama-nama terpilih dilaksanakan pada tanggal 5 -23 Mei 2024.(*)
Pewarta : Edwardi
Social Plugin