Tim Gabungan Musnahkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura STS Senami


 SWARAJAMBI.ID, MUARABULIAN – Kali ini sumur minyak ilegal yang berada di Desa Jebak dan Jangga Baru, Kabupaten Batanghari, menjadi target utama tim gabungan Pemkab Batanghari. Dengan berjalan kaki, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Dinas Kehutanan,TNI, Polri, Pol PP dan pemerintahan desa setempat mendatangi sumur-sumur minyak ilegal tersebut. Tim langsung menghancurkan dan menutup sumur-sumur yang bermasalah itu. 

Dalam aksi tersebut ada sebanyak 50 sumur minyak ilegal yang berhasil dimusnahkan tim gabungan pada Rabu (24/4/2024).

Dari keterangan Kepala Desa Jebak, A Rahman, sumur-sumur minyak ilegal yang dimusnahkan tim gabungan tersebut tidak ada penjaganya. Kemungkinan sumur-sumur tersebut ditinggalkan penambang yang takut diamankan tim gabungan.

"Lokasi sudah sepi. Tidak ada aktivitas penambangan," ujar Rahman.

Ia mengatakan, karena tidak ada yang menjaganya, tim gabungan tidak mengetahui siapa pemilik sumur yang dimusnahkan itu.

"Lihat ada sumur langsung dihancurkan. Lokasi sepi aktivitas penambangan," ujarnya.

Rahman mengapresiasi kegiatan Tim Gabungan yang memusnahkan sumur-sumur minyak ilegal itu. Ia mengatakan yang pertama dilakukan tim gabungan selama adanya aktivitas illegal drilling.

"Untuk patroli besar-besaran baru kali ini, memang selama ini sudah sering kali di razia pihak kepolisian dan Dinas LH akan tetapi tidak membuat efek jera para pelakunya,”ujar Rahman.

Ditambahkan M.Nuh, Sekretaris Desa Jebak, warganya sangat mendukung dengan adanya Tim Patroli Gabungan yang sangat luar biasa ini. "Harapan kami mudah-mudahan tidak ada lagi kegiatan illegal Drilling di wilayah Tahura STS Senami,” katanya.

Kegiatan pemusnahan yang dilakukan tim gabungan berjalan aman,lancar dan terkendali. Meski tim terlihat kewalahan untuk menjangkau ke lokasi tersebut. Karena kawasan Tahura agak bertebing dan sulit dilalui oleh kendaraan baik roda empat dan roda dua sehingga harus ditempuh berjalan kaki.(*)



Pewarta : Edwardi