Waspada! Wabup Bakhtiar Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan di Kejari Batanghari

Wabup Batanghari Bakhtiar melakukan pemusnahan barang rampasan kasus tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Kejari Batanghari.

------------------

SWARAJAMBI.ID, MUARABULIAN - Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Rabu (24/4/2024) di halaman kantor Kejari Batanghari.

Berbagai jenis barang rampasan atas kasus-kasus yang telah ditangani Kejari Batanghari tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, blender, dan dihancurkan. 

Dengan mengenakan masker, Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar menyaksikan dan turut memusnahkan barang rampasan itu. Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Kapolres Batanghari dan unsur Forkompinda terkait.

"Hari ini kami menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan oleh Kejaksaan Negeri Batanghari," ujar Bakhtiar.

Pada periode Desember 2023 hingga April 2024 ini setidaknya ada 13 perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa, narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 75,73 gram dan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 42,49 gram.

"Tadi kita lihat juga ada alat hisap berupa pirex pipet,baju, dompet, kotak rokok dan lain sebagainya," jelasnya. 

Selain itu, ada barang rampasan yang berasal dari 18 perkara gabungan dari perkara tindak pidana migas, perkara tindak pidana kebakaran hutan, perkara tindak pidana pencurian, perkara tindak pidana pembunuhan, perkara tindak pidana penggelapan, dan perkara tindak pidana perlindungan anak. Dari 31 perkara tersebut terdapat 146 unit barang yang akan dimusnahkan.

Acara Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri ketua DPRD Batanghari, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kepolres Batanghari, dandim 0415/Jambi diwakili Danramil Muarabulian, Kepala Badan Narkotika Nasional Batanghari, para kasi dan tamu undangan lainnya.(*)



Pewarta: Edwardi