KPU Batanghari Terima Pendaftaran Satu Pasangan Cabub dan Cawabub Jalur Perseorangan


 SWARAJAMBI.ID, MUARABULIAN – Kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Batanghari tampaknya akan diikuti pasangan calon perseorangan. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari telah menerima berkas pendaftaran satu pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan atau independen. Paslon tersebut menyerahkan syarat dukungan ke KPU Batanghari sebelum pendaftaran ditutup Minggu, 12 Mei 2024.

"Sebelum ditutupnya jadwal penyerahan syarat calon perseorangan. Ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar melalui jalur perseorangan yakni Indra Gunawan - H Fauzi," ujar Ketua KPU Batanghari, A Halim.

Halim juga mengatakan, untuk tahap selanjutnya KPU Batanghari akan melakukan validasi dan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang telah diserahkan tersebut. Ia menjamin proses verifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Nanti saat melakukan validasi, kami juga akan diawasi oleh Bawaslu Batanghari,” sebutnya.

Halim mengatakan syarat minimal dalam mengajukan syarat dukungan adalah 10 persen dari jumlah DPT.  

"Untuk di Kabupaten Batanghari minimal mereka harus mengumpulkan data dukungan sebanyak 22.221 data beserta surat pernyataan dukungan, dan minimal tersebar di lima kecamatan,” ujarnya.

Namun, sambungnya, jika nanti ditemukan ada data yang tidak valid atau tidak sesuai, Maka KPU Batanghari akan pemberitahuan bahwa syarat dukungan yang diajukan oleh pasangan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Jika memang ditemukan syarat dukungan yang tidak valid, kami akan menetapkan bahwa syarat mereka TMS,” tuturnya.

Saat ditanya, adakah sanksi yang dikenakan kepada calon independen/perseorangan yang memalsukan data dukungan, Halim menyebutkan, hal ini jelas tertuang dalam pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. 

"Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta,” paparnya.

"Nantikan bawaslu akan melakukan pengawasan melekat, jika memang nanti ditemukan dukungan yang palsu atau pemalsuan data. Atau apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan kemudian melaporkan, bisa saja bakal calon independen dikenakan pasal dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana," pungkas Halim

Untuk diketahui, bagi calon independen jika terbukti memalsukan data dukungan ada sanksi pidana lain. Yakni pasal 236 KUHP.(*)



Pewarta: Edwardi