Tega Nian Pelaku ini! Hape dan Motor Teman Sendiri Dicuri, Akhirnya Masuk Sel Tahanan

Pelaku B hanya bisa menunduk malu saat diperkenalkan sama media.

------------------

SWARAJAMBI.ID, MUARABUNGO – Seorang pria berinisial B (39), warga Dusun Bedaro, Kecamatan Muko Muko Bathin VII, ditangkap tim buser unit Reskrim Polsek Muarabungo. B diduga telah melakukan pencurian hape dan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri yang beralamat di Dusun Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III Bungo.

Kasus pencurian dan penggelapan yang dilakukan B ini berhasil diungkap tim buser unit Reskrim Polsek Muarabungo berdasarkan laporan polisi dari korban atau pelapor seorang perempuan berinisial N-W(29), warga Dusun Lubuk Tenam, kecamatan Bathin III Bungo.

"Pelaku B tak berkutik saat diringkus. B ditangkap pada Selasa, 14 Mei 2024," ujar Kapolsek Muarabungo Iptu Rabiul Fifin Ritonga, Minggu (19/5/2024).

"Korbannya adalah teman dari pelaku sendiri," imbuh perwira pertama ini. 

Kapolsek mengatakan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu (4/5/2024) sore. Saat itu pelaku berkunjung ke rumah korban dan meminjam hape milik korban. 

"Karena sudah kenal, korban tidak merasa curiga. Makanya hape miliknya dipinjamkan kepada pelaku," kata kapolsek.

Setelah meminjamkan hapenya, sambung kapolsek, korban ke belakang rumah. Kembali lagi, pelaku sudah tidak ada lagi.

"Pelaku kabur membawa hape beserta sepeda motor milik korban," tuturnya.

Akibat perbuatan pelaku B, korban menderita kerugian belasan juta rupiah. Korban melapor ke Polsek Muarabungo.

"Setelah ada laporan, kita memburu pelaku dan berhasil menangkapnya. Tersangka sekarang ini meringkuk dalam sel tahanan Mapolsek Muarabungo," kata kapolsek.

Perbuatan pelaku B tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP junto pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.(*)


Pewarta: Lidia Ade Irma