Tidak Unggah Berkas Syarat Dukungan ke Silon KPU, Bakal Calon Perseorangan Indra Gunawan-Fauzi Dinyatakan TMS


 SWARAJAMBI.ID, MUARABULIAN – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari pada November 2024 dipastikan tanpa diikuti calon perseorangan. Pasalnya, satu-satunya bakal calon perseorangan yakni pasangan Indra Gunawan - H Fauzi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pencalonan oleh KPU Batanghari lantaran berkasnya kurang lengkap.

"Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa diproses ke tahap selanjutnya. Dan pasangan perseorangan ini tidak dapat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Batanghari pada Pilkada 2024," ujar Ketua KPU Batanghari, Ahmad Halim, Sabtu (18/5/2024).

Halim mengatakan pihaknya memutuskan pasangan calon perseorangan Indra Gunawan - H Fauzi tidak memenuhi syarat pencalonan karena gagal mengunggah atau meng-upload berkas dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. 

Padahal KPU sudah memberikan kelonggaran waktu 3x24 jam kepada pasangan Indra Gunawan - H Fauzi untuk mengunggah berkas dukungan ke Silon KPU. Namun hingga batas waktu yang ditentukan pasangan tersebut hanya mampu mengunggah sekitar 4.408

berkas dukungan. 

"Dari total 22.221 KTP yang harusnya diupload pada aplikasi Silon, ternyata baru 19 persen berkas saja yang diupload. Sampai pukul 23.59 WIB dihari terakhir, berkas tersebut masih terdapat kekurangan. Sehingga berdasarkan ketentuan, maka berkas tersebut dinyatakan TMS dan dikembalikan," jelas Halim.

"Yang mereka harus upload sesuai syarat minimal 10 persen dari jumlah DPT Pemilu 2024. Yakni sebanyak 22.221 data beserta surat pernyataan dukungan dan minimal tersebar di lima kecamatan," imbuhnya.

Halim mengatakan KPU mengembalikan berkas pasangan Indra Gunawan - H. Fauzi pada Rabu, 15 Mei 2024, tepat pada pukul 23.59 WIB. 

Saat ditanya awak media, apakah ada perpajangan waktu untuk pasangan independen tersebut? Halim menjawab KPU sudah menutup Silon. "Artinya tidak ada waktu perpanjangan," pungkas Halim.(*)



Pewarta: Edwardi